Jual Mobil Pribadi Apakah Wajib Bayar PPh ?

Bagaimana aturan untuk perpajakan dalam hal penjualan mobil pribadi kepada perorangan sebenarnya, apakah penjual mobil dikenakan pemotongan pajak atas hasil penjualan mobil tersebut? jika iya berapa besar tarifnya? jika dikenakan tarif pajak atas penjualan mobil tersebut, prosedurnya bagaimana? Kemudian bagaimana dalam laporan spt-nya jika sebelumnya mobil tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar harta? Peraturan mengenai hal ini diatas pada pasal/peraturan yang mana?

Jika Anda memiliki mobil, lalu menjualnya, maka hal ini akan berpengaruh pada kolom HARTA di SPT Tahunan Anda. Lalu Apakah Anda juga wajib membayar PPh atas penjualan mobil tersebut ? kan pasti rugi kalau dijual ?

Penjualan mobil pribadi tidak dikenakan pemotongan pajak atas hasil penjualan mobil tersebut. Untuk penjual tentunya harus melaporkan penjualan itu dalam SPT (karena terjadi pengurangan aset) dalam artian menghapus mobil tersebut sebagai daftar hartanya, dan memindahkan uang hasil penjualan tersebut ke kolom Kas / Tabungan atau harta lainnya.

Jadi penjualan mobil ini hanyalah PEMINDAHAN POS HARTA saja, sehingga tidak dikenakan pajak penghasilan. Kecuali Anda sebagai pemilik showroom yang menjual untuk sebuah keuntungan, maka Anda harus membayar PPh atas penjualan.

Penjualan/pengalihan harta bukan disebut penghasilan, yang bisa dikatakan penghasilan adalah keuntungan dari penjualan/pengalihan harta itu, sesuai dengan pasal 4 D UU No 36 tahun 2008.

Dengan telah dijualnya mobil tersebut, penjual harus mengeluarkannya dari daftar harta. Sedangkan bagi pembeli harus memasukkan dalam hartanya.

Referensi : https://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=4357

844 Total Views 1 Views Today

One thought on “Jual Mobil Pribadi Apakah Wajib Bayar PPh ?

Tinggalkan komentar

%d blogger menyukai ini: