Cara Bayar & Lapor PPH Final Kontrak Rumah

Bagi Anda yang memiliki usaha persewaan tanah dan/atau bangunan (misal mengontrakkan / menyewakan rumah), maka jika yang menyewa adalah WP Badan, Anda tidak perlu menyetor dan melapor, karena WP Badan yang akan melakukan pemotongan dan pelaporan. Tapi Anda punya hak untuk meminta bukti potong. Bersyukurnya, DJP sudah mengeluarkan eform dengan format PDF, dimana jika Ada pemotongan pph final dari usaha sewa tanah dan/atau bangunan akan otomatis tercantum di eform PDF SPT Tahunan yang akan akan Anda isi. Anda tinggal modifikasi saja jika nominalnya ada tambahan.

Namun, jika yang menyewa adalah WP OP, maka Anda harus menyetor dan melaporkan sendiri pph pasal 4 ayat 2. Sepanjang saya cari-cari tutorial di GOOGLE, saya belum menemukan tutorial yang lengkap dan detail untuk cara menyetor dan melaporkannya. Oleh karena itu, saya akan berusaha untuk memberikan tutorial yang rinci di artikel ini.

Anda memiliki kewajiban untuk menyetor maksimal tanggal 15 bulan berikutnya, dan wajib melaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Jadi jika transaksi terjadi bulan April 2021, maka Anda wajib menyetor maksimal tanggal 15 Mei 2021 dan wajib lapor maksimal tanggal 20 Mei 2021.

Kenapa kok wajib lapor ? Padahal kan sudah ada NTPNnya ?

Ya, memang aturannya harus tetap harus lapor. Beda dengan pph final 0,5%, yang setelah dibayar maka tidak perlu lapor SPT Masa.

Baik, sekarang kita mulai dulu dengan membuat ebilling untuk menyetor, lalu membuat efilling untuk melapor.

1. Membuat ebilling dan melakukan pembayaran

Silahkan Anda buat ebilling dengan kode akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final, lalu pilih 403 : PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Silahkan silahkan isi masa sesuai bulan transaksi. Lalu lakukan pembayaran, bisa lewat klikbca dengan “Penerimaan Negara”.

2. Melaporkan melalui e-Bupot Unifikasi

e-Bupot Unifikasi diberlakukan secara nasional mulai 2022. Sebelumnya, pembuatan beberapa jenis Bukti Potong dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh masih dilakukan secara terpisah, dengan adanya eBupot Unifikasi ini maka pelaporan beberapa jenis pajak penghasilan dapat dilakukan hanya dalam satu platform.

Sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021, penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi ebupot sudah harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

Anda bisa mengikuti toturial di bawah ini. Anda harus memiliki sertifikat elektronik yang harus Anda minta ke KPP. Silahkan hubungi helpdesk KPP Anda melalui WA terlebih dahulu.

 

Taat pajak biar tidak ada masalah di kemudian hari, karena membayar pajak itu adalah KEWAJIBAN WARGA NEGARA!

798 Total Views 1 Views Today

Tinggalkan komentar

%d blogger menyukai ini: