Tips Menghadapi Tantangan Bagi RT/RWnet

    1. RT/RWnet adalah pelaku usaha jual kembali internet, baik legal maupun ilegal, yang seringkali menghadapi banyak tantangan di lapangan. Meski prosentasenya kecil yang terkena masalah, karena lagi apes saja (tidak tahu aturan, dilaporkan kompetitor, tidak tahu jalan keluar). Padahal keberadaan mereka turut mendukung pemerintah dalam memperluas transformasi digital. Mereka adalah pejuang-pejuang penetrasi internet ke pelosok-pelosok terpencil, ataupun daerah padat penduduk dengan harga lebih terjangkau dibanding ISP besar. Harusnya keberadaan mereka dilindungi secara hukum.

Internet sudah menjadi kebutuhan pokok semua orang, maka harusnya peraturan tidak dibuat ribet, ataupun jangan selalu dicari-cari salahnya.

Pemerintah memang sudah memberi kemudahan perijinan melalui UU Cipta Kerja. UU tersebut memberi kesempatan bagi orang pribadi maupun badan usaha yang ingin menjual kembali jasa internet tanpa perlu mengurus ijin ISP, yaitu dengan menjadi SUBNET. Ini adalah cara ILEGAL untuk menjual kembali akses internet. Syaratnya :

  1. Memiliki NIB dengan KBLI 61994
  2. Memiliki PKS (Perjanjian Kerjasama / KSO) dengan ISP yang sudah memiliki lisensi ISP, Jartup dan Jartaplok.

Nah, seringkali sudah punya NIB dan PKS, tapi tetap terkena penertiban karena ISP tidak memiliki jartup dan jartaplok. Jadi pastikan jika Anda menjadi subnet, ISP yang Anda ikuti harus sudah punya Jartup dan Jartaplok.

Berikut tips menghadapi pertanyaan dari aparat, LSM maupun masyarakat yang kritis :

Tanya – Jawab

  1. Tatak, jangan ndredeg, karena Anda harus sudah mengerti aturan yang berlaku bukan ?? Jawab seperlunya saja sesuai pertanyaan yang diajukan. Jangan jawab kemana-mana atau malah tidak fokus. Harus SOPAN dan SANTUN, jangan menclak-menclak (sambil marah-marah). Senyum yang lebar. Senyum dulu sambil mikirin jawaban kalau bingung menjawab. Saya tahu betapa banyak biaya yang Anda keluarkan saat merintis usaha ini, apalagi jika bandwidth yang Anda jual adalah murni dedicated internet, tapi jangan lampiaskan itu ke pihak-pihak lain yang ingin bertanya. Tetaplah santun. Mereka adalah saudara Anda sendiri yang ingin turut membantu memperbesar usaha Anda. Jawab aja : “Mohon maaf Pak, saya belum tahu soal itu. Mohon bimbingannya. Saya punya banyak tanggungan ke bank. Ini masih proses membangun Pak, banyak dana yang keluar. Anak-anak saya juga masih kecil, butuh biaya banyak untuk sekolah dan beli susu organik merek IBU SAPI KITA”.
  2. Kalau tidak ditanya soal perijinan, tidak usah menunjukkan ijinnya. Jika ditanya soal perijinan, jawab kalau perijinan mengikuti PT. XYZ. Jawab : “Untuk ijin ISP, silahkan bapak ke kantor PT. XYZ di Jalan Rudal No. 69”.
  3. Jangan berkata kalau perijinan milik Anda / milik nama RT/RWnet. Berkatalah bahwa semua perijinan milik PT. XYZ. Karena sesungguhnya sebagai subnet, maka perijinan Anda mengikuti ISP yang Anda ikuti, karena internetnya dari mereka bukan ?
  4. JAWAB SAJA SESUAI APA YANG DITANYAKAN, TIDAK USAH JAWAB YANG LAIN-LAIN. SINGKAT SAJA JAWABNYA. Paling kalau dikasuskan, ada pesaing yang melaporkan. Atau barangkali Anda “kurang berbagi” alias PELIT ??? Harusnya kalau usaha seperti ini, ya bagi-bagi donk rejekinya ke “yang lain“. Misal memberi fasilitas internet gratis untuk poskamling, sekolahan, kantor-kantor pelayanan keamanan masyarakat, bingkisan hari raya dll.
  5. HARUS TATAK, TAHU HUKUM DAN PASALNYA : “LHO PAK, INI APA PASALNYA???”. Misalnya : “Sudah punya ijin penanaman tiang dari DINAS PUPR?”, jawab saja kalau dari ISP PT XYZ sudah ijin untuk menggelar tiang di kota KONOHA. Silahkan datang ke PT XYZ Pak di Jalan Rudal No. 69″.
  6. Kalau ditanya : “Usaha ini milik kamu ya?”, jawabnya : “Kami dari (nama RT/RWnet Anda) cuma membantu PT. XYZ menjual internet mereka. Kalau urusan perijinan langsung ke kantor PT. XYZ saja Pak. Internet disediakan oleh mereka, dan kami hanya mengelola saja.”

Desain Brosur

Dalam penulisan di brosur, sebaiknya ditulis “Supported by PT. XYZ”, atau “Akses internet disediakan oleh PT. XYZ, dan dikelola oleh (nama RT/RWnet Anda)”. Tapi ada kalanya ada ISP yang mereka juga jualan ke end user di lokasi yang sama dengan Anda berjualan, maka mereka tidak mau dituliskan nama PT mereka di brosur Anda kalau PKS Anda adalah JUAL LEPAS. Maksudnya jual lepas adalah Anda bebas membuat nama dan harga paket sendiri, sedang ke ISP Anda membayar biaya dedicated internet + PPN tanpa bayar royalti (bagi hasil). Dalam situasi ini, sebenarnya ini tidak ideal menurut PERATURAN YANG BERLAKU. Hal ini bisa disiasati dengan menuliskan di bukti pembayaran klien Anda bahwa : Paket berlangganan internet Anda adalah bundling : 1. Akses internet (BHP+USO+PPN mengikuti biaya dedicated internet), 2. Biaya sewa modem, 3. Bantuan teknis tanpa tambahan biaya. Berhubung hal ini bisa saja menjadi celah untuk dipermasalahkan, ada baiknya jika kominfo membuat longgar aturan ini. Kenapa ? karena fakta di lapangan RT/RWnet ada yang harus memberi iuran ke lingkungan, memberi bantuan wifi gratis dll. Jika dibuat sistem bagi hasil, seringkali bagi hasilnya tidak SESUAI proporsi. Misal bagi hasil 50% atau 60% untuk ISP, sedang sisanya untuk RT/RWnet. Padahal yang ideal adalah : 20-30% untuk ISP, 70-80% untuk RT/RWnet, dengan bandwidth disediakan penuh oleh ISP. Tapi jika RT/RWnet harus membeli bandwidth dedicated dari ISP, maka idealnya royalti ke ISP maksimal 1%, karena harus dipotong dulu dengan PPN, BHP dan USO.

Pajak penghasilan

Bagi Anda yang masih menggunakan pph final 0,5%, maka yang dianggap sebagai omset Anda adalah bagian hasil Anda dari ISP. Atau jika modelnya jual lepas, maka yang menjadi omset Anda sesungguhnya adalah total pendapatan dikurangi biaya sewa dedicated internet. Itu dianggap sebagai fee marketing, fee sewa alat dan fee management.

Backup Internet

Mengenai backup internet, Anda tidak diperbolehkan menggunakan backup di luar ISP yang dimana Anda PKS. Menggunakan backup saja di luar ISP tersebut tidak boleh, apalagi mencampur (pisah traffic, load balancing) dengan broadband seperti indibz, bznet dll ? Jelas ini salah satu pelanggaran hukum.

Sangat disarankan Anda hanya menggunakan 1 sumber internet dedicated murni, jangan mencampur dengan yang lain. Jika ingin backup, bisa Anda gunakan jalur udara menggunakan WIFI / Microwave.

Berikut ini video penerangan dari Ketua APJII Jatim :

Kabel melintasi rel KAI

Dan tantangan bagi RT/RWnet yang area layanannya harus melewati rel kereta api, maka secara aturan harus membayar biaya 60 juta setiap 2 tahun per 1 kabel yang melintasi rel. Seperti kejadian di https://www.jawapos.com/nasional/01387407/soal-kabel-fiber-dipotong-ini-kata-kai. Tapi ini kasusnya untuk kabel besar ya. Kalau kabel dropcore yang melintasi rel sepertinya aman, karena dianggap bukan kabel backbone ISP besar, melainkan dianggap kabel untuk ke pelanggan atau kabelnya RT/RWnet.

Solusi lain adalah dengan menggunakan jalur udara. Anda bisa menggunakan LHG XL untuk jarak kurang dari 6 KM yang bisa membawa bandwidth 200 – 300 mbps. Untuk bandwidth lebih besar bisa menggunakan mimosa (500 mbps). Atau jika kurang besar lagi ya bisa sistem bonding ataupun menggunakan microwave (1 Gbps). Harusnya pemerintah merevisi aturan terkait biaya perlintasan kabel ini, karena jaman sudah berubah, internet sudah menjadi kebutuhan pokok yang harusnya bisa lebih murah.

Masa Depan Bisnis RT/RWnet

Beredar issue bahwa 3 tahun lagi, dimana eranya 5G, maka kemungkinan penggunaan kabel fiber optik di perkotaan akan mulai dikurangi. Sebagai gantinya, semua kabel harus ditanam, dan untuk mengirim bandwidth ke pelanggan adalah lewat BTS 5G. Satu BTS kecil bisa menjangkau modem rumahan seperti t**komsel orbit sejauh 2 Km. Saat ini masih dalam uji coba.

 

57 Total Views 4 Views Today

Tinggalkan komentar

%d blogger menyukai ini: