Tips Menghadapi Tantangan Bagi RT/RWnet

RT/RWnet adalah pelaku usaha jual kembali internet, baik legal maupun ilegal, yang seringkali menghadapi banyak tantangan di lapangan, terutama oleh warga, APH, pemerintahan dan LSM. Meski prosentasenya kecil yang terkena masalah, karena lagi apes saja (tidak tahu aturan, dilaporkan kompetitor, tidak tahu jalan keluar, ada oknum yang sengaja iseng). Padahal keberadaan mereka turut mendukung pemerintah dalam memperluas transformasi digital. Mereka adalah pejuang-pejuang penetrasi internet ke pelosok-pelosok terpencil, ataupun daerah padat penduduk dengan harga lebih terjangkau dibanding ISP besar. Harusnya keberadaan mereka dilindungi secara hukum, bukan malah dicari celahnya atau diburu dijadikan target seperti bandar sab* oleh APH maupun LSM. Harusnya dibina, bukan dibinasakan. Dibina agar sebisa mungkin mengikuti aturan yang berlaku.

Kita tahu bahwa saat ini internet sudah menjadi kebutuhan pokok semua orang, maka harusnya peraturan tidak dibuat ribet, ataupun jangan dibikin mudah untuk dicari-cari salahnya. Harusnya semua pihak saling bersinergi untuk kemajuan negeri ini. Apalagi menkominfo mencanangkan bahwa kecepatan internet fixed broadband harus minimal 100 mbps.

Pemerintah memang sudah memberi kemudahan perijinan melalui UU Cipta Kerja. UU tersebut memberi kesempatan bagi orang pribadi maupun badan usaha yang ingin menjual kembali jasa internet tanpa perlu mengurus ijin ISP, yaitu dengan menjadi SUBNET (atau bisa disebut juga dengan FRANCHISE / RESELLER / MITRA). Ini adalah cara LEGAL untuk menjual kembali akses internet, selain menjadi ISP tentunya. Syaratnya :

  1. Memiliki NIB dengan KBLI 61994 dan sertifikat standar
  2. Memiliki PKS (Perjanjian KerjaSama / KSO) dengan ISP yang sudah memiliki lisensi ISP, Jartup dan Jartaplok.

Kedua Surat di atas harus Anda miliki layaknya SIM untuk mengendarai kendaraan. 2 Surat inilah yang akan ditanyakan PERTAMA KALI saat razia oleh polisi maupun kominfo.

Nah, seringkali sudah punya NIB dan PKS, tapi tetap terkena penertiban karena ISP tidak memiliki jartup dan jartaplok. Jadi pastikan jika Anda menjadi subnet, ISP yang Anda ikuti harus sudah punya Jartup dan Jartaplok. Juga semua peralatan harus sebisa mungkin memiliki sertifikasi postel, terutama OLT dan modem. Harus diakui bahwa sebagian besar RT/RWnet bukanlah pemilik modal besar seperti BUMN ya, tentu saja OLT  EPON yang murah (belum ada sertifikasi postel) dan modem bekas biasanya yang dipakai. Tapi standar perangkat dan jaringan setidaknya mendekati sama seperti ISP induk terkait nantinya QoSnya.

Semua teknisi juga harus sudah ada BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Dan harus sudah di sertifikasi K3 yang biayanya umumnya 3 – 5 juta per orang. Wow!

Dari hasil penelusuran di google, rata-rata yang terkena sidak / razia / penggerebekan hingga masuk MEDIA adalah mereka yang menggunakan indihome untuk dijual kembali. Di lombok bahkan indihome hanya digunakan untuk backup saja, sedang yang dijual adalah bandwidth legal, tetap saja dipermasalahkan. Karena aparat tahunya indihomenya sedang tercolok ke server, tanpa tahu kalau itu hanya untuk failover. Intinya adalah jangan sekali-kali menggunakan indihome untuk usaha RT/RWnet, sekalipun untuk backup!!! Karena APH bisa meminta data ke pihak indihome / indibiz tentang siapa saja pelanggan yang mengambil paket 100 mbps ke atas.

Berikut tips menghadapi pertanyaan dari aparat, LSM maupun masyarakat yang kritis :

Tanya – Jawab

  1. Tatak, jangan ndredeg, karena Anda harusnya sudah mengerti aturan yang berlaku bukan ?? Jawab seperlunya saja sesuai pertanyaan yang diajukan. Jangan jawab kemana-mana atau malah tidak fokus. Harus SOPAN dan SANTUN, jangan menclak-menclak (sambil marah-marah). Jangan malah nantangin “ayo laporkan saja!!!.. penjarakan kalau berani!!!”. Senyum yang lebar. Senyum dulu sambil mikirin jawaban kalau bingung menjawab. Saya tahu betapa banyak biaya yang Anda keluarkan saat merintis usaha ini, berapa banyak cicilan bank yang harus Anda bayar, apalagi jika bandwidth yang Anda jual adalah murni dedicated (tanpa mix atau dioplos dengan broadband). Tapi jangan lampiaskan itu ke pihak-pihak lain yang ingin bertanya. Tetaplah santun. Mereka adalah saudara Anda sendiri yang ingin turut membantu memperbesar usaha Anda. Jawab aja : “Mohon maaf Pak, saya belum tahu soal itu. Mohon bimbingannya. Saya punya banyak tanggungan ke bank. Ini masih proses membangun Pak, banyak dana yang keluar. Anak-anak saya juga masih kecil, butuh biaya banyak untuk sekolah dan beli susu merek IBU SAPI KITA”.
  2. Kalau tidak ditanya soal perijinan, tidak usah menunjukkan ijinnya. Jika ditanya soal perijinan, jawab kalau perijinan mengikuti PT. XYZ. Jawab : “Untuk ijin, silahkan bapak ke kantor PT. XYZ di Jalan Rudal No. 123”.
  3. Jangan berkata kalau perijinan milik Anda / milik nama RT/RWnet. Berkatalah bahwa semua perijinan milik PT. XYZ. Karena sesungguhnya sebagai subnet, maka perijinan Anda mengikuti ISP yang Anda ikuti, karena internetnya dari mereka bukan ? Termasuk INFRA yang Anda miliki (tiang, kabel, modem, mikrotik dll) juga harus diakui sebagai milik ISP, sedang Anda hanya sebagai pengelola dan marketing dari POP milik ISP saja.
  4. JAWAB SAJA SESUAI APA YANG DITANYAKAN, TIDAK USAH JAWAB YANG LAIN-LAIN. SINGKAT SAJA JAWABNYA. Paling kalau dikasuskan, ada pesaing yang melaporkan. Atau barangkali Anda “kurang berbagi” alias PELIT ??? Harusnya kalau usaha seperti ini, ya bagi-bagi donk rejekinya ke “yang lain“. Misal memberi fasilitas internet gratis untuk poskamling, sekolahan, kantor-kantor pelayanan keamanan masyarakat, bingkisan hari raya dll.
  5. HARUS TATAK, TAHU HUKUM DAN PASALNYA : “LHO PAK, INI APA PASALNYA???”. Misalnya : “Sudah punya ijin penanaman tiang dari DINAS PUPR?”, jawab saja kalau dari ISP PT XYZ sudah ijin untuk menggelar tiang di kota KONOHA. Silahkan datang ke PT XYZ Pak di Jalan Rudal No. 123″.
  6. Kalau ditanya : “Usaha ini milik kamu ya?”, jawabnya : “Kami dari (nama RT/RWnet Anda) cuma membantu PT. XYZ menjual internet mereka. Kalau urusan perijinan langsung ke kantor PT. XYZ saja Pak. Internet disediakan oleh mereka, dan kami hanya mengelola jaringannya saja yang ke pelanggan.”
  7. Untuk area gang dengan jalan sempit yang dimana sudah tidak boleh menanam tiang lagi, Anda bisa menggunakan tiang PJU dengan meminta ijin RT/RW dulu. Jika tidak boleh, Anda bisa menggunakan tiang lain untuk sekedar lewat. Jika tiang tersebut melarang, maka Anda bisa berkata begini : “jika memang tidak boleh numpang, begini saja, saya tanam tiang baru dan Anda yang numpang tiang saya. Bagaimana ?”
  8. Yang berhak menentukan apakah Anda bersalah atau tidak adalah Pengadilan. Jadi jika Anda bisa menghadirkan saksi ahli dan pengacara, silahkan Anda memilih jalur pengadilan.

Seringpula sewaktu pemasangan kabel ada orang yang mempermasalahkan. Dalam hal ini Anda bisa bertanya ke orang tersebut :

  1. Dari mana ?
  2. Tujuan tanya apa ?
  3. Kapasitasnya apa ?
  4. Butuh internet murah ga ?
  5. Kami mengganggu Anda tidak ?

 

Branding

Dalam penulisan di brosur maupun di tagihan WA, sebaiknya ditulis “Supported by PT. XYZ”, atau “Akses internet disediakan oleh PT. XYZ, dan dikelola oleh (nama RT/RWnet Anda)”, atau “Powered by PT. XYZ”. Tapi ada kalanya ada ISP yang mereka juga jualan ke end user di lokasi yang sama dengan Anda berjualan, maka mereka tidak mau dituliskan nama PT mereka di brosur Anda (dianggap NUMPANG BRANDING), ini malah ISP tersebut melakukan kesalahan. Kalau reseller tidak menuliskan “Powered by ….”, maka dianggap berdiri sendiri dan jelas itu bisa disebut sebagai ISP ILEGAL.

Bagi Hasil dengan ISP

Bagi hasil yang ideal untuk omset di bawah 100 juta adalah 60% untuk mitra dan 40% untuk ISP, setelah dipotong PPN, BHP dan USO. Tentu saja dalam hal ini bandwidth disediakan oleh ISP ya, bukan harus beli lagi. Untuk omset di atas 100 juta, maka idealnya mitra mendapatkan 70%.

Jika mitra harus membeli bandwidth dedicated dari ISP, maka idealnya royalti/KSO ke ISP maksimal 5%. Agar PPN tidak dobel, maka pembelian bandwidth dedicated ke ISP tidak perlu dikenakan PPN, melainkan ditransaksikan sebagai deposit bagi hasil.

Contoh Perhitungan

Asumsi harga bandwidth dedicated 100 Mbps Rp. 4.800.000,-
Lalu punya pelanggan 50 dengan harga bulanan 150rb paket 10Mbps.
Omset 50 pelanggan x Rp. 150.000 = Rp. 7.500.000
Ppn 11% 825.000 merupakan tanggungan pelanggan, jadi subnet/mitra hanya mengutip, lalu menyetorkan ke pemerintah lewat isp. Jangan lupa minta faktur pajak ke ISP sebagai bukti bahwa di laporkan ke pajak.
PNBP (BHP dan USO) 1.75% x 7.500.000 = Rp. 131.250
7.500.000 ozmet
281.250 pph bhpuso
4.800.000 BW
2.418.750
Berarti Laba kotor = Rp. 7.500.000 – Rp. 4.800.000 – Rp. 131.250 = Rp. 2.568.750,-
Berarti Margin 34.25%
Bandingkan dgn yg full ilegal. Laba kotor mungkin bisa 6jt, yang berarti margin bisa lebih dari 70%.
Sekilas rugi bener kalo menjadi legal kelihangan laba kotor sampe lebih dari setengahnya. Tapi sadarkah dengan konsisten ilegal anda cendrung stagnan dan susah berkembang karena akan sulit mempertahankan kualitas internet pakai internet broadband dan internet broadband ada batas paket maksimalnya??? banyak yg ujung ujungnya tengelem karena gagal naik kelas.
Sedangkan yang berani legal, misal konsisten berkembang dalam 1 tahun, kemudian besar kemumgkinannya pelanggan sudah meningkat menjadi 1000 user.
1000 x Rp. 150.000, berarti omset  Rp. 150.000.000,-
Margin tentu saja akan meningkat dengan semakin banyaknya jumlah user. Kemungkinan besar bisa sampai 50-70%.
Yang dikejar oleh kominfo adalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yaitu BHP dan USO sebesar total 1,75%. Untuk itulah kominfo sering melakukan sidak agar mitra melaporkan seluruh omsetnya agar bisa dipotong BHP dan USO oleh ISP.
Bagaimana jika harga jual Rp. 150.000,- itu sudah termasuk PPN ? ya berarti pokoknya adalah Rp. 150.000,- x 100 : 111 = Rp. Rp. 135.135,-

Pajak penghasilan

Bagi Anda yang masih menggunakan pph final 0,5%, maka yang dianggap sebagai omset Anda adalah bagian hasil Anda dari ISP.

Backup Internet

Mengenai backup internet, Anda tidak diperbolehkan menggunakan backup di luar ISP yang dimana Anda PKS. Menggunakan backup saja di luar ISP tersebut tidak boleh, apalagi mencampur (pisah traffic, load balancing) dengan broadband seperti indibz, bznet dll ? Jelas ini salah satu celah yang bisa dikejar.

Sangat disarankan Anda hanya menggunakan 1 sumber internet dedicated murni, jangan mencampur dengan yang lain. Jika ingin backup, bisa Anda gunakan jalur udara menggunakan WIFI / Microwave. Atau Anda menggunakan lebih dari 1 metro.

Berikut ini video penerangan dari Ketua APJII Jatim :

Kabel melintasi rel KAI

Dan tantangan bagi RT/RWnet yang area layanannya harus melewati rel kereta api, maka secara aturan harus membayar biaya 60 juta setiap 2 tahun per 1 kabel yang melintasi rel. Seperti kejadian di https://www.jawapos.com/nasional/01387407/soal-kabel-fiber-dipotong-ini-kata-kai. Tapi ini kasusnya untuk kabel besar ya. Kalau kabel dropcore yang melintasi rel sepertinya tidak ada masalah selama ini karena dianggap bukan kabel backbone ISP besar, melainkan dianggap kabel untuk ke pelanggan atau kabelnya RT/RWnet.

Solusi lain adalah dengan menggunakan jalur udara. Anda bisa menggunakan LHG XL AC untuk jarak kurang dari 6 KM yang bisa membawa bandwidth 200 – 300 mbps. Untuk bandwidth lebih besar bisa menggunakan mimosa (500 mbps). Atau jika kurang besar lagi ya bisa sistem bonding ataupun menggunakan microwave (1 Gbps).

Harusnya pemerintah merevisi aturan terkait biaya perlintasan kabel ini, karena jaman sudah berubah, internet sudah menjadi kebutuhan pokok yang harusnya bisa lebih murah.

Jadilah Orang Yang Dermawan

Jadilah orang yang senang berbagi, karena selain bisa mencucikan harta benda Anda, berbagi juga menjauhkan dari APES dan KESIALAN. Hehehe…. Kalau punya rejeki banyak ya harus “bagi-bagi” donk.

Masa Depan Bisnis RT/RWnet

Beredar issue bahwa 3 tahun lagi, dimana eranya 5G, maka kemungkinan penggunaan kabel fiber optik di perkotaan akan mulai dikurangi. Sebagai gantinya, semua kabel harus ditanam, dan untuk mengirim bandwidth ke pelanggan adalah lewat BTS 5G. Satu BTS kecil bisa menjangkau modem rumahan seperti t**komsel orbit sejauh 2 Km. Saat ini masih dalam uji coba.

Dan mulai April 2024, starlink sudah bisa dipesan di Indonesia. Tentu saja hal ini bisa menjadi solusi terbukanya akses internet di daerah-daerah blankspot. Semoga saja starlink juga membuka program kemitraan.

Masih banyak lagi tantangan bagi RT/RWnet yang bisa dicari-cari celahnya, seperti : Gaji karyawan di bawah UMR, K3 yang tidak dilaksanakan (tidak pakai helm saat panjat tiang dll), kabel numpang ISP lain yang tidak ada MoU, ONT (modem) yang tidak ada sertifikasi postelnya, menggunakan modem bekas ISP lain yang tidak jelas dari mana sumbernya dst. Jadi sekalipun Anda sudah punya PKS, bahkan punya ISP, tetap saja tidak 100% aman jika tidak bisa memenuhi semua aturan yang ada. Ya, bisnis apapun memang ada saja tantangannya. Kalau tidak siap dengan tantangan ini, mending jualan koran saja di pinggir jalan (eh, tetep aja bisa kepanasan ya… dan emangnya koran masih laku ???). Atau jualan es cendol ? Tetep aja ada celahnya.

Meski banyak celah yang bisa dikupas, akan tetapi pedagang internet eceran, baik yang legal maupun ilegal, masih lebih bermanfaat dibanding bandar sabu-sabu. Memang RT/RWnet harusnya juga sadar tentang aturan yang berlaku, akan tetapi tugas aparat untuk menegakkan aturan sebaiknya lebih ke arah pembinaan dahulu dengan surat peringatan beberapa kali, bukan langsung represif. Semoga tidak terjadi lagi “dagelan-dagelan” yang mengorbankan pengusaha kecil.

Melaporkan RT/RWnet Ilegal

Persaingan usaha wifi terkadang cukup ketat, dan ada yang tidak sehat. Terkadang usaha wifi yang ilegal berani menjual dengan harga 100 ribuan. Ini yang tentu saja membuat beberapa pemain legal jadi panas juga, apalagi jika ada kliennya yang diambil oleh pemain ilegal.

Berikut ini hal yang perlu Anda pikirkan jika ingin lapor :

  1. Apakah keberadaan mereka mengganggu?
  2. Apakah ada pihak yang dirugikan?
  3. Apakah ada unsur pidana?
  4. Adakah bukti pidana?
Kalau semua unsur tersebut tercapai, maka sudah jadi Delik biasa. Serahkan kepada pihak yang berwenang. Aduan anda akan digunakan sebagai bahan untuk P21. APJII sebagai organisasi bukanlah regulator maupun penegak hukum, jadi bukanlah tempat yang cocok untuk mengadu.
Coba Anda rangkul untuk kerjasama dulu, atau beri peringatan. Kalau Anda laporkan, apakah jika mereka dipenjara maka Anda bisa menafkahi keluarganya ?
266 Total Views 1 Views Today

Tinggalkan komentar

%d blogger menyukai ini: