Kewajiban Perpajakan Untuk Rohaniawan

Bagi Anda yang berprofesi sebagai rohaniawan, misalnya Pendeta Kristen, maka sebagai Warga Negara Indonesia, Anda bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan mendaftar NPWP. Setelah NPWP jadi, maka dimulailah hak dan kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak.

Saat mendaftarkan NPWP secara online di ereg, Anda nanti silahkan masukkan KLU Anda 94910, yaitu :

KEGIATAN ORGANISASI KEAGAMAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama, baik agama Islam, Protestan, Katholik, Hindu dan Budha. Kegiatan yang dicakup meliputi kegiatan organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain, kegiatan organisasi yang menyediakan layanan biara, kegiatan keagamaan retreat (pengasingan diri) dan kegiatan agama lainnya.

Lalu bagaimana dengan pembayaran pajaknya ?

Untuk pendeta Kristen, jika sumber pendapatannya adalah dari gereja, dan bisa dibuktikan secara tertulis, maka penghasilan itu adalah OBJEK PAJAK PENGHASILAN. Sehingga harus tetap dilaporkan sebagai penghasilan karena itu berhubungan dengan pekerjaan sebagai seorang pendeta. Kalau penghasilan total per tahun kurang dari 60 juta, maka gunakan fomulir 1770SS.

Dengan tertib perpajakan, maka hatipun akan damai sejahtera.

1107 Total Views 2 Views Today

Tinggalkan komentar

%d blogger menyukai ini: