Cara Mengurus IMB Rumah Yang Sudah Lama Dibangun

Mengenai bangunan lama dibolehkan atau wajib mengurus IMB ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 48 yang berbunyi Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Memang bunyi undang-undang tersebut tidak mengkhususkan bangunan untuk rumah, tinggal tapi bangunan yang disebut adalah termasuk rumah tinggal. Dapat dilihat bahwa bangunan yang sudah berdiri wajib mengurus IMB asalkan masih layak dan berada di lingkungan pemukiman. Nanti akan ada petugas yang memeriksa kelaikan bangunan secara teknis. Jika bangunan masih layak oleh pengkaji teknis tersebut, maka bangunan tersebut dapat diberikan IMB.

Akan halnya peruntukan lokasi tersebut bukan untuk rumah tinggal, seperti untuk penghijauan, taman, daerah komersil atau perkantoran, perdagangan dan jasa, maka IMB untuk rumah tinggal di lokasi tersebut tidak akan terbit.

Pengurusan IMB untuk rumah tinggal yang kecil dengan batasan luas tertentu masih bisa diurus di Dinas Tata Ruang di Kecamatan setempat. Persyaratan untuk mengurus IMB rumah tinggal yang sudah ada bangunannya ini sama saja dengan pengurusan IMB rumah baru, diantaranya:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
  4. Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa
  5. Ketetapan Rencana Kota (KRK)
  6. dan persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain

Berkas-berkas tersebut dilengkapi dengan gambar kerja yang ditandatangani oleh perencana yang memiliki ijin. Jika bangunannya sudah ada, maka pemilik atau orang yang ditunjuk harus membuat gambar kerja berdasarkan bangunan tersebut.

Jika kita tidak familiar dengan istilah-istilah di atas, maka sebaiknya langsung saja konsultasi ke kantor kecamatan setempat, disana kita akan diberi pengarahan mengenai apa saja yang harus dilengkapi dan dilakukan. Biasanya petugas sudah mengenal orang yang bisa membantu memenuhi segala persyaratan untuk pengajuan IMB tersebut.

Mengenai besaran biaya yang harus disediakan untuk mengurus IMB untuk rumah tinggal ini sama sekali tergantung kebijakan daerah setempat, sebaiknya tanyakan langsung ke petugas secara langsung.

Retribusi IMB dihitung dengan rumus Luas total lantai bangunan x Harga Satuan. Pembayaran Retribusi IMB dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Suku Dinas Perizinan Kota Admionistrasi dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi/Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB.

1461 Total Views 1 Views Today

Tinggalkan komentar

%d blogger menyukai ini: