Cara dan Persyaratan Mengurus Ijin Gangguan (HO)

Salah satu hal yang diperlukan untuk mengurus legalitas usaha adalah pembuatan Izin Gangguan atau HO. Meski sempat pemerintah tahun 2016 hendak meniadakan ijin ini, tapi ternyata ijin ini diberlakukan lagi karena berpotensi mengurangi jumlah pendapat daerah.

Ada beberapa jenis usaha yang memang mewajibkan kita untuk memiliki HO, di antaranya; usaha industri bahan kimia, industri penyulingan, usaha penyembelihan , usaha tembakau, pergudangan, pabrik porselen dan tanah, industri pembuatan kapal, dan industri lain yang sejenis. Selain itu HO juga digunakan sebagai syarat mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Ijin gangguan adalah ijin tempat usaha orang pribadi/ badan hukum di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan dan kerugian.

Masa Berlaku izin gangguan adalah selama usaha masih berjalan dan selama tidak terjadi perubahan pada usaha tersebut, misalnya pindah lokasi, berganti jenis usaha, dan sebagainya.

Berikut beberapa persyaratan untuk mengurus ijin HO pada umumnya :

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai.
  2. Foto copy KTP pemohon atau pemilik usaha yang masih berlaku.
  3. Foto copy bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah).
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah apabila tempat usahanya bukan milik sendiri atau perjanjian sewa – menyewa para pihak yang terkait.
  5. Foto copy akte pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum (PT, CV, Yayasan, dan lain-lain)
  6. Foto copy pengesahan badan hukum.
  7. Fotokopi NPWP perusahaan
  8. Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL).
  9. Rekomendasi dari institusi terkait untuk usaha tertentu.
  10. Foto copy IMB.
  11. Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
  12. Surat Persetujuan Tetangga
  13. Surat Keterangan Domisili Usaha

Semua berkas dimasukkan pada stofmap warna hijau.
Untuk perpanjangan HO, maka HO yang lama juga dilampirkan.

 

Prosedur Mengurus Izin Gangguan (HO)

  1. Pemohon datang ke Kantor kecamatan untuk mengambil berkas permohonan, dimintakan persetujuan tetangga tempat usaha, diketahui oleh Dukuh, Lurah dan Camat, lembar pertama bermaterai Rp 6.000
    Berkas diserahkan lagi keloket kecamatan untuk diteliti kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan, Anda akan menerima tanda bukti penerimaan permohonan perizinan.
  2. Kelompok Kerja melalui sekretariat KPP menyampaikan berkas perizinan kepada Dinas Ketenteraman dan Ketertiban.
  3. Diproses di Dinas Ketentraman dan Ketertiban cq Seksi Perizinan untuk diteliti ulang, peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lapangan, dibuat perhitungan biaya retribusi.
  4. Pemohon membayar di KPP dengan formulir warna putih.
  5. Bukti pembayaran warna hijau dan penetapan retribusi warna putih diserahkan oleh petugas KPP.
  6. Dibuatkan Konsep Surat Izin dan Serifikat Izin Gangguan.
  7. Paraf Bidang Ketentraman dan Ketertiban dan tanda tangan Kepala Dinas atas nama Bupati serta diberi nomor dan dikirim ke KPP.
  8. Pemohon mengambil izin gangguan.

Lama Proses Pengurusan HO : adalah 14-25 Hari kerja.

1011 Total Views 1 Views Today

Tinggalkan komentar

%d blogger menyukai ini: