Prosedur dan Syarat Pendirian PT Terbaru

Sejak awal tahun 2016, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mempermudah prosedur memulai usaha. Hal ini sepertinya dikarenakan jumlah pengusaha di Indonesia yang masih sangat sedikit dibandingkan negara tetangga, Singapura. Mendirikan usaha baru dinilai memberikan nilai tambah karena akan membuka lapangan pekerjaan yang lebih banyak dan menggerakkan laju perekonomian. Salah satu hal yang dilakukan Pemerintah adalah dengan mempermudah prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT).

Dalam Paket Kebijakan XII Jokowi, ditetapkan standar waktu dan biaya mengurus dokumen-dokumen pendirian usaha yang lebih cepat dan lebih murah. Biaya pemesanan dan penetapan Nama Perusahaan hanya Rp 200.000 dengan waktu pengurusan hanya 2 hari kerja.

Biaya pembuatan akte Pendirian Usaha di Kantor Notaris hanya Rp 1 juta dengan waktu 1 hari kerja. Biaya pengesahan akte Pendirian Usaha di Kantor Kementerian Hukum dan HAM dengan waktu 1 hari kerja.

Pemangkasan prosedur ini pun menghabiskan waktu 10 hari dari awalnya 47 hari. Dan izin yang diperlukan pun hanya tiga, yakni SIUP dan TDP terbit bersamaan serta akta pendirian. Sementara sebelumnya membutuhkan lima izin, SIUP, TDP, Akta pendirian, izin tempat usaha, dan izin gangguan.

Total modal dan biaya yang dibutuhkan, baik modal yang harus disetor dan biaya notaris serta perijinan, tidak sampai 20 juta untuk PT kecil.

Berikut tujuh cara mendirikan PT dengan deregulasi tersebut:

1. Pengajuan nama perusahaan, pembayaran untuk pesan nama, penerbitan izin penggunaan nama perusahaan dilakukan dalam satu sistem pelayanan dengan lama proses pengurusan dua hari kerja dengan biaya Rp200 ribu.

2. Memperoleh standar akta perusahaan dari notaris, satu hari kerja dengan biaya Rp1 juta.

3. Pengajuan izin pendirian badan hukum, penerbitan izin pendirian badan hukum, pembayaran PNBP, pengesahan badan hukum, satu hari kerja dengan biaya Rp1 juta.

4. Pengajuan SIUP dan TDP serta BPJS Kesehatan secara online di PTSP, satu hari kerja tanpa biaya.

5. Pendaftaran perusahaan di Dinas Tenaga Kerja, satu hari kerja tanpa biaya.

6. Pengajuan daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, dua hari kerja tanpa biaya

7. Mendapatkan nomor NPWP dan VAT Collector Number Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) secara online.

Sangat dimudahkan bukan ??

Namun sebelum Anda memutuskan untuk membuat PT, ada baiknya membaca prosedur dan persyaratannya terlebih dahulu yang lebih detail.

Berikut ini kami paparkan prosedur dan syarat pendirian PT terbaru yang wajib anda ketahui bila ingin memulai atau mengembangkan bisnis.

1. Pengertian PT

Dalam melangsungkan suatu bisnis, para usahawan membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:

  • Merupakan bentuk persekutuan dan badan usaha yang berbadan hukum
  • Merupakan kumpulan modal/saham
  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
  • Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
  • Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
  • Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
  • Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS

Dasar Hukum pembentukan PT Tertutup (PT Biasa) berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007  adalah sebagai berikut:

1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:

1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri). Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta), maka harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/ pemegang saham.
2. Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt

Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.

Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri (prosentasenya) tidak ada aturannya, jadi hanya sesuai kesepakatan saja. Misalnya: A = 25%, B = 50%, C = 25%

3. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris

Pada dasarnya PT dapat didirikan oleh paling sedikit dua orang. Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Jika Anda belum memiliki orang profesional yang dapat dipercaya untuk menduduki jabatan direksi dan komisaris, maka dua jabatan tersebut dapat diambil dari pendiri atau pemegang saham. Jadi satu pemegang saham merangkap sebagai direksi, yang satu lagi sebagai komisaris. Tidak boleh 1 orang merangkap sebagai direksi sekaligus komisarisMasing-masing organ mempunyai fungsi yang berbeda, tidak mungkin fungsi komisaris dijabat oleh direksi mengingat tugas komisaris adalah mengawasi direksi. Demikian pula fungsi direksi tidak bisa merangkap jadi komisaris karena bagaimana bisa seseorang mengawasi dirinya sendiri?

Pada dasarnya RUPS (Rapat umum pemegang saham) dapat menunjuk pihak ketiga untuk duduk sebagai komisaris ataupun direksi, hal ini umum dilakukan. Namun terdapat kemungkinan menentukan siapa yang akan duduk sebagai komisaris atau direksi mengalami kesulitan, mengingat memenuhi syarat 2 (dua) orang pendiri saja sebuah perseroan terbatas kadang juga merasa sulit. Apakah jabatan organ berjumlah 3 (tiga) yakni RUPS, direksi, atau komisaris harus dipenuhi semua? bagaimana jika salah satu dari ketiga jabatan tersebut tidak dapat dipenuhi, apakah perusahaan tanpa komisaris atau tanpa direksi mungkin?, atau apakah jabatan komisaris atau direksi dapat ditempati oleh orang yang sama, misalkan di dalam perseroan terbatas hanya ada dua pendiri, mungkinkan dua orang pendiri berkedudukan sebagai komisaris atau direksi sekaligus. Ketentuan UUPT tidak mengatur mengenai hal ini, sehingga di dalam praktik tidak jarang perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang tidak tertib di dalam memenuhi syarat tiga organ tersebut, termasuk di dalam menjalankan kewenangan ketiga organ itu. Padahal masing-masing organ mempunyai fungsi yang berbeda, tidak mungkin fungsi komisaris dijabat oleh direksi mengingat tugas komisaris adalah mengawasi direksi.

Percampuran kedudukan organ ini pada akhirnya akan berakibat ketidakefektifan di dalam melakukan fungsi pengawasan, pengaruhnya adalah tidak terdapat kontrol atas tindakan pendiri. Pendiri akan semaunya menentukan aktivitas perseroan terbatas, akan terbuka kemungkinan melakukan aktivitas menyimpang yang merugikan perseroan terbatas itu sendiri. Atau mendirikan perseroan terbatas hanya untuk meminimalisir risiko, dengan memanfaatkan prinsip pertanggungjawaban terbatas pendiri yang hanya dimiliki oleh perusahaan berbentuk perseroan terbatas.

Di dalam praktiknya, tidak tertutup kemungkinan banyak aset perusahaan diatasnamakan pendiri, dan tanpa ada pengawasan, maka sulit juga di dalam menentukan kesalahan pendiri untuk menerapkan prinsip pertanggungjawaban tak terbatas, mengingat menentukan kesalahan atau kelalaian organ perseroan perlu mendengar keterangan dari organ perseroan yang lain. Seperti menentukan kesalahan RUPS, perlu mendengar keterangan komisaris atau direksi, demikian sebaliknya. Tentu sulit untuk mendapatkan keterangan yang objektif jika kewenangan ketiga organ dirangkap oleh 1 (satu) orang. Di dalam tulisan ini coba akan dibahas mengenai posisi rangkap jabatan di  dalam sebuah perseroan terbatas yang itu legal mengingat UUPT menentukan batas minimal jumlah pendiri hanyalah 2 (dua) orang, meskipun pendiri yang hanya dua orang mungkin menunjuk pihak ketiga untuk duduk sebagai direksi dan komisaris tapi hal ini jarang dilakukan. Karena hanya untuk memenuhi syarat perseroan terbatas tidak jarang seorang pendiri yang meminjam nama orang lain untuk duduk sebagai pendiri dan hanya mengambil saham 1 % . Sehingga jika menentukan siapa yang duduk sebagai pendiri kadang sering asal-asalan, menentukan komisaris dan direksi pun demikian.

Ketentuan syarat minimal pendiri sebuah perseroan terbatas sebagaimana diatur di dalam pasal 7 ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) UUPT seperti disebut di atas, juga menjadi syarat jumlah orang – orang yang terlibat di dalam perseroan terbatas. UUPT hanya menentukan syarat jumlah pendiri dan syarat minimal modal yang diatur di dalam pasal 7 dan pasal 32 UUPT, tidak terdapat ketentuan mengenai syarat jumlah karyawan atau syarat minimal SDM harus ada untuk perseroan terbatas dapat didirikan sehingga ukurannya adalah pada aktivitas perusahaan, apakah perusahaan dapat terus beroperasi dengan keterbatasan jumlah SDM. Selebihnya hanya menjadi persyaratan yang harus dituangkan di dalam sebuah anggaran dasar, bahwa sebuah anggaran dasar perseroan terbatas sekurang-kurangnya harus memuat :

  1. Nama dan tempat kedudukan perseroan;
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
  3. Jangka waktu berdirinya perseroan;
  4. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  6. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  8. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  9. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Bagaimana jika sebuah anggaran dasar tidak mencantumkan syarat minimal sebagaimana di atas, misalkan di dalam sebuah anggaran dasar tidak disebutkan susunan dewan direksi dan komisaris, apakah anggaran dasar perseroan tidak akan disahkan. Atau sejauh mana persyaratan mengenai direksi dan komisaris dicek oleh kementrian hukum dan ham sebelum disahkan, apakah ketentuan organ perseroan terbatas yang terdiri dari direksi, komisaris, dan RUPS mutlak harus ada semua, atau memungkinkan jabatan rangkap. Kalau memperhatikan ketentuan pasal 101 ayat (1) UUPT bahwa “Anggota direksi wajib melaporkan kepada perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus”, serta ketentuan pasal 116 huruf b UUPT yang berbunyi sebagai berikut “Dewan komisaris wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain”, maka akan diketahui baik direksi maupun komisaris dapat mengambil bagian saham di dalam sebuah perseroan. Atau jika dihubungkan dengan jabatan rangkap organ perseroan terbatas, ketentuan di atas menunjukkan bahwa UUPT mengizinkan terdapat jabatan rangkap untuk direksi dan RUPS atau komisaris dan RUPS. Bagaimana dengan jabatan rangkap direksi dengan komisaris, apakah hal ini juga dimungkinkan?, tidak terdapat ketentuan di dalam UUPT yang mengatur hal ini atau tidak terdapat satu pasal pun di dalam UUPT yang memuat pengertian bahwa jabatan komisaris dan direksi bisa dirangkap.

      Di dalam UUPT disebutkan bahwa organ perseroan terbatas terdiri atas RUPS, Dewan direksi, dan Dewan komisaris. Pada dasarnya ketiga organ tersebut melengkapi kebutuhan sebuah perusahaan agar dapat beroperasi secara maksimal, karena masing-masing menjalankan fungsi sendiri-sendiri yang mandiri yakni direksi menjalankan fungsi pengurusan, komisaris menjalankan fungsi pengawasan, dan RUPS menjalankan fungsi di luar fungsi mengurus dan mengawasi. Kewenangan ketiga organ tersebut masing-masing diatur di dalam UUPT sebagai berikut :

1)   Direksi

a.  Melakukan pendaftaran perseroan terbatas,

b. Menyusun rencana kerja tahunan dan menyampaikannya kepada dewan komisaris atau RUPS,

c. Melakukan pengurusan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengurusan,

d. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham,

e. Membuat laporan tahunan

2)   Komisaris

a. Melakukan pengawasan atas kegiatan pengurusan perseroan yang dilakukan oleh direksi,

b. Memberikan laporan pengawasan kepada RUPS,

c. Menyetujui rencana kerja tahunan yang telah dibuat oleh direksi.

3)   RUPS

a. Melakukan kewenangan khusus yakni kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan / atau anggaran dasar.

b. Menyetujui tindakan hukum perusahaan berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan.

c. Menyetujui perubahan anggaran dasar, menyetujui dan mengesahkan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris,

d. Memberikan persetujuan atas pengurangan atau pun penambahan modal perseroan,

e. Memberikan persetujuan mengenai peralihan saham baik berupa pembelian kembali saham perseroan, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat, penyertaan aset perseroan dalam sebuah usaha, pengikatan aset perseroan dalam sebuah jaminan. Dsb.

UUPT tidak mengatur mengenai susunan jabatan rangkap di dalam sebuah perseroan terbatas, padahal di dalam pasal 7 ditentukan batas minimal jumlah pendiri adalah 2 (dua) orang. Hal ini menunjukkan ketidakefektifan ketentuan organ perseroan dan kewenangan organ perseroan yang diatur di dalam UUPT. Selanjunya yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang harus dilakukan oleh pendiri yang hanya berjumlah 2 (dua) orang, di dalam memenuhi syarat ketentuan UUPT mengenai organ perseroan terbatas. Di dalam praktik sering digunakan adalah 1 (satu) orang pendiri merangkap disamping sebagai RUPS sebagai direksi, dan 1 (satu) orang pendiri lainnya merangkap disamping sebagai RUPS sebagai komisaris. Hal ini masih mungkin dilakukan untuk perusahaan yang bidang usahanya bukan termasuk kegiatan usaha perseroan yang menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat dan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau perseroan terbuka,  karena untuk perusahaan tersebut di atas harus mempunyai direksi sedikitnya 2 (dua) orang direksi, dan mempunyai komisaris sedikitnya 2 (dua) orang komisaris sebagaimana diatur di dalam pasal 92 ayat (4) jo. pasal 108 ayat (5) UUPT.

      Kondisi jumlah pendiri yang hanya 2 (dua) orang yang mempengaruhi keterbatasan SDM untuk ditempatkan untuk posisi komisaris dan direksi, tidak dapat disesuaikan untuk perusahaan yang bidang usahanya menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau perusahaan berbentuk perseroan terbuka, mengingat untuk perusahaan yang menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat serta perusahaan berbentuk perseroan terbuka harus mempunyai direksi dan komisaris masing – masing sedikitnya 2 (dua) orang. Jabatan rangkap tidak mungkin bisa diberlakukan, karena menempatkan satu orang pendiri sebagai direksi dan RUPS masih mungkin, namun menempatkan satu orang pendiri untuk menduduki posisi RUPS, direksi, dan komisaris sekaligus adalah tidak dibenarkan. Membiarkan jabatan direksi dan komisaris dirangkap oleh orang yang sama pada akhirnya hanya akan menyebabkan ketidakefektifan pelaksanaan kewenangan, akan terjadi konflik kepentingan jika fungsi mengurus disatukan dengan fungsi mengawasi. Hal demikian ini semestinya diatur di dalam UUPT, namun UUPT tidak mengatur.

Di dalam sebuah perusahaan yang terdiri atas dua orang pendiri dimana satu orang pendiri hanyalah formalitas, hanya memiliki 1 % saham di dalam praktik seringkali operasional perusahaan dilakukan oleh pendiri. Baik posisi RUPS, direksi, maupun komisaris semuanya diduduki oleh pendiri. Dengan cara membagi tugas pendiri yakni ada yang menjalankan fungsi pengurusan dan ada yang menjalankan fungsi pengawasan, fungsi pengawasan umumnya dipegang oleh pendiri yang memiliki saham minoritas karena hanya formalitas saja. Dengan demikian di dalam anggaran dasar hanya disebutkan nama pemegang saham mayoritas dan nama direktur masing-masing menyebutkan nama pemegang saham mayoritas, dan pemegang saham minoritas dan  komisaris masing-masing menyebut nama pemegang saham minoritas. Kalau anggaran dasar demikian sudah lazim di dalam praktik, berarti kedudukan ketiga organ perseroan sebagai kedudukan yang harus independen tidak menjadi ketentuan yang memaksa harus ditaati.

Dengan memperhatikan kewenangan organ – organ perseroan, seharusnya setiap organ perseroan ditempati oleh orang yang berbeda. Sehingga ada yang mempunyai tanggung jawab mengurus dan melaporkan hasil pengurusan aktivitas perseroan, ada yang bertanggungjawab mengawasi, serta ada yang bertanggungjawab meminta laporan. Ketidaktegasan di dalam memberlakukan ketentuan organ perseroan pada akhirnya hanya akan menyebabkan permasalahan sebagai berikut :

  1. Sering tidak tegas di dalam menentukan organ komisaris, sehingga kerja direksi tidak ada yang mengawasi.
  2. Posisi RUPS dan direksi dirangkap oleh satu orang, sehingga tidak perlu ada rapat RUPS. Keputusan-keputusan direksi sering dibuat dengan tanpa pertimbangan pihak lain, terdapat monopoli kebijakan didalam melakukan pengurusan perusahaan.
  3. Perseroan terbatas bukanlah perseroan terbatas yang sesungguhnya, karena hanya permainan satu orang pendiri yang memanfaatkan kelemahan di dalam UUPT, dilakukan dengan menyertakan nama orang lain untuk melengkapi jumlah pemegang saham meskipun tidak melakukan kontribusi layaknya pemegang saham, sedangkan posisi organ dapat ditentukan semaunya.
  4. Di satu sisi akan sulit menjamin sebuah perusahaan berkembang, dan di sisi lain penyimpangan-penyimpangan dengan mengatasnamakan perusahaan berbentuk perseroan terbatas akan semakin mungkin terjadi.
  5. Keberadaan perseroan terbatas hanyalah dilakukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dan kalau perlu dilakukan dengan merugikan pihak lain, salah satunya dengan cara memisahkan pertanggungjawaban RUPS, komisaris, dan direksi dengan pertanggungjawaban perusahaannya.

 

 

Sedangkan untuk ijin-ijin perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
1. Kartu Keluarga Direktur Utama
2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
Apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
– Copy sertifikat tanah dan
– Copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP
6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).

Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka, maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar 25% dari total modal ke rekening perseroan untuk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007. Jadi Anda harus segera mengurus SIUP dan TDP paling lambat 30 hari agar bisa segera membuka rekening dan menyetor modal.

Legalitas PT sudah lengkap ==> buka rekening bank atas nama PT ==> setor modal ==> Pengesahan

2. Modal Untuk Mendirikan PT

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), modal dasar PT adalah sebesar Rp 50 juta dengan minimal 25% nya disetorkan sebagai modal disetor PT. Persyaratan ini kerap menjadi kendala bagi mereka yang ingin mendirikan PT  tapi modalnya pas-pasan. Padahal mereka paham bahwa mendirikan PT yang memiliki badan hukum dapat mengurangi risiko berbisnis di kemudian hari.

Pemerintah kemudian mengeluarkan aturan baru dimana besaran modal dasar untuk pendirian PT tergantung pada kesepakatan para pendirinya. Hal ini disebutkan dalam PP 29/2016. Meski demikian, persyaratan modal ini hanya berlaku bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Untuk diketahui modal sebuah PT terdiri dari modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan. Masih menurut UUPT modal dasar minimal sebuah PT adalah Rp. 50 Juta.

Jika modal yang harus ditempatkan atau disetor adalah 25 % saja dari modal dasar, maka modal untuk mendirikan perseroan terbatas bisa dengan hanya memiliki modal minimal Rp. 12.5 Juta saja, dan maksimalnya tentu saja tak berhingga. Semakin besar modal PT, maka semakin baik, karena dengan demikian PT tersebut memiliki modal yang cukup untuk memulai menjalankan usaha, apalagi PT yang didirikan akan menggeluti bisnis developer properti yang padat modal.

Sebenarnya para pendiri harus sudah menyetorkan modalnya pada saat akta pendirian perseroan ditandatangani. Dalam prakteknya, saat ini hanya dibutuhkan Surat Pernyataan bahwa para pendiri akan menyetorkan modal ke perseroan setelah PT tersebut disahkan sebagai badan hukum melalui SK Mentri Hukum dan HAM.

Karena terdapat kesulitan membuka rekening atas nama PT di bank jika perseroan belum berbadan hukum, dengan demikian Surat Pernyataan akan menyetor modal tersebut dianggap sebagai modal yang sudah disetor seperti yang tercantum dalam akta pendirian PT.

Jadi setelah perseroan berbadan hukum dan telah diurus kelengkapan legalitas seperti Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP dan TDP, maka perseroan sudah resmi sebagai badan hukum dan sudah bisa membuka rekening di bank. Selanjutnya para pendiri atau pemegang saham diwajibkan menyetorkan modal sesuai besaran saham yang menjadi bagian masing-masing seperti tercantum di dalam akta pendirian perseroan.

3. Tempat domisili usaha

Untuk di Wilayah Jakarta, tempat kantor harus sesuai zonasi wilayah. IMBnya tidak boleh rumah tempat tinggal, tapi tempat usaha. Sedang di Daerah di luar jakarta, ada yang memperbolehkan tempat kantornya di rumah/perumahan. Boleh menggunakan rumah sendiri ataupun sewa. Kalau sewa, harus disertai kopi surat perjanjian sewa menyewa.

4. Menentukan Bidang Usaha Sesuai KBLI Terbaru Tahun 2015

Dalam menentukan bidang usaha, setidaknya poin-poin berikut perlu anda perhatikan:

  1. Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang tertutup dan yang dilarang oleh peraturan.
  2. Bidang usaha yang anda pilih harus dimasukkan dan tertera dalam akta pendirian PT.
  3. Bidang usaha yang anda pilih akan menentukan jenis izin usaha yang perlu anda miliki.
  4. Bidang usaha yang anda pilih sebaiknya spesifik dan sesuai KBLI terbaru. Jika anda ingin berbisnis perdagangan umum (general trading), anda perlu spesifik komoditas apa yang akan anda jual, misalnya untuk perdagangan pakaian eceran ada di kode 4771.
  5. Anda juga perlu memperhatikan kode KBLI dengan teliti karena hal ini akan terkait erat dengan prosedur pengurusan izin usaha bagi bisnis anda.

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan klasifikasi aktivitas atau kegiatan ekonomi yang menjadi rujukan bagi instansi terkait untuk melihat kode bidang usaha yang akan menentukan jenis izin usaha yang sesuai. Untuk usaha perdagangan umum, kode bidang usaha ini akan dimuat dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Lebih lanjut kode bidang usaha dari bisnis utama anda akan dicantumkan di Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Merujuk pada praktik di lapangan, ada 2 (dua) jenis KBLI yang masih digunakan yaitu KBLI Tahun 2009 dan KBLI Tahun 2015. KBLI 2009 merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, sementara KBLI 2015 merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI 2015 merupakan pemuktakhiran data lapangan usaha dari KBLI 2009 dengan melihat pada pergerakan perubahan pola dan perkembangan ekonomi Indonesia.

Dalam KBLI 2009, tiap kode disebutkan secara spesifik dan jumlah kode bidang usaha yang dapat diadopsi ke dalam SIUP lebih sedikit. Sementara KBLI 2015 tampak berusaha menggeneralisir bidang usaha. Selain itu, lebih banyak kode bidang usaha dalam KBLI 2015 yang dapat diadopsi ke dalam SIUP. Hal ini untuk memudahkan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, dalam menentukan bidang usahanya.

5. Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Mendirikan PT 

Meski terkesan sederhana, persyaratan BPJS untuk mendirikan PT ini kerap menjadi kendala. Pengurusan online masih memakan waktu lebih lama ketimbang pengurusan secara manual. Kenapa BPJS Ketenagakerjaan ini penting? Di beberapa wilayah, misalnya Jakarta, adanya sertifikat BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan untuk dapat mengurus SKDP. Jika anda menyimak poin 2 diatas, tanpa SKDP akan sulit untuk mendapatkan dokumen legalitas usaha lainnya seperti NPWP badan, SIUP atau izin usaha lainnya, dan TDP. Untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang perlu anda siapkan:

  1. Formulir yang sudah diisi;
  2. Akta pendirian PT;
  3. Surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (bagi PT); dan
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP dari karyawan PT yang didaftarkan.

Setelah permohonan anda terverifikasi, anda akan mendapat email penetapan besaran iuran pertama. Kemudian akan ada formulir online yang perlu diisi kembali sebelum anda mendapatkan lembar kode iuran. Dengan berbekal kode iuran tersebut, anda melakukan penyetoran iuran pertama BPJS Ketenagakerjaan, dan akhirnya anda bisa mengambil sertifikat BPJS Ketenagakerjaan atas nama PT anda di kantor BPJS.

6. NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan

Dalam pengurusan NPWP badan bagi PT saat ini, Kantor Pajak memberikan aturan main baru.

Pertama, NPWP direktur PT yang bersangkutan harus sudah dalam format terbaru yaitu format tahun 2015. Ciri khas dari format terbaru ini adalah adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP direktur bersangkutan yang tertera di kartu NPWP pribadinya. Selain NIK, alamat yang tertera di kartu NPWP pribadi tersebut harus sama dengan alamat yang tertera dalam KTP yang masih berlaku.

Kedua, untuk meningkatkan ketaatan pajak, direktur PT sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak. Jika ada tunggakan SPT Tahunan, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu membayar tunggakan pajak tersebut beserta dengan denda keterlambatannya. Biaya denda mulai dari Rp 100 ribu per tahun, tergantung pada seberapa tepat waktu anda dalam melunasi tunggakan beserta denda tersebut.

7. SIUP dan TDP Online

Untuk anda yang ingin mendirikan PT yang bergerak di perdagangan umum, maka izin usahanya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Untungnya bagi anda yang ingin mendirikan PT di Jakarta, sekarang dapat menggunakan layanan untuk mendapatkan SIUP dan TDP secara online dan simultan. Namun layanan ini masih membedakan antara SIUP kecil dengan SIUP menengah dan besar.

Bagi PT dengan SIUP menengah dan besar, artinya modal disetor PT diatas Rp 500 juta, dapat mengajukan permohonan SIUP dan TDP secara online dan simultan. Artinya, dengan sekali login dan pengisian formulir online, anda akan mendapatkan SIUP dan TDP sekaligus.

Bagi PT dengan SIUP kecil, artinya modal disetor PT berkisar dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tidak dapat simultan. Setidaknya anda perlu 2 (dua) kali login, pertama saat mengajukan SIUP secara online. Kedua, saat mengajukan permohonan TDP secara online setelah SIUP terbit.

 

Sumber :
1. http://easybiz.id/prosedur-dan-syarat-pendirian-pt-terbaru-yang-wajib-anda-ketahui/
2. https://hksalam.wordpress.com/2012/11/28/legalitas-rangkap-jabatan-organ-perseroan-sebuah-konsekuensi-atas-macam-organ-perseroan-dan-batas-minimal-jumlah-pendiri/

 

 

977 Total Views 1 Views Today

5 thoughts on “Prosedur dan Syarat Pendirian PT Terbaru

  1. Dengan Hormat,

    Mohon penjelasan apa bisa mendirikan FM swasta/komersial dgn badan usaha CV???
    Terimakasih .

Tinggalkan komentar

%d blogger menyukai ini: