Perkembangan penyedia jaringan internet di Indonesia, utamanya di Jawa, sudah cukup pesat. 1 titik saja bisa dipasang lebih dari 5 buah tiang. Pemerintah, utamanya pemda/pemkot, belum banyak yang membuat kebijakan penggunaan 1 tiang bersama untuk semua provider. Seharusnya hal ini akan membuat lebih rapi.
Jika Anda merasa terganggu dengan keberadaan tiang telekomunikasi di depan rumah Anda, Anda bisa mengenali provider mana yang memasang tiang tersebut dengan mengenali warna cat sebagai tanda pengenal. Setelah Anda mengenali, Anda bisa layangkan surat ke provider yang bersangkutan. Umumnya yang mengerjakan pemasangan tiang adalah VENDOR, bukan langsung dari ISP tersebut. Jadi hal ini tentu masih bisa dimusyawarahkan. Adat ketimuran kita, yaitu musyawarah untuk mufakat adalah cerminan budaya bangsa. Dan lagi sebenarnya pemasangan tiang telekomunikasi itu juga untuk kebutuhan warga sendiri bukan?
Warna Cat Tanda Pengenal Tiang Telekomunikasi
Berikut ini warna pengenal tiang telekomunikasi di Indonesia, yang tentu saja belum mencakup semuanya :
Jika Anda adalah pebisnis RT/RWnet, atau reseller dari ISP lain, sebaiknya jangan asal numpang kabel di tiang ISP lain, karena beberapa di antaranya ada yang suka memotong kabel yang menumpang. Jikapun menumpang, usahakan agar rapi dan tidak mengganggu pemilik tiang ketika melakukan maintenance. Tetap lebih aman jika menggunakan tiang milik sendiri. Tentu saja Anda harus ijin, minimal kepada pemilik tanah ataupun RT/RW setempat. Kalaupun ada orang lain yang menumpang di tiang Anda tanpa ijin, biarkan saja selama pemasangannya rapi dan tidak mengganggu perkabelan Anda. Guyub rukun bersama!
Perijinan Tiang Telekomunikasi
Menjamurnya pemasangan tiang yang semrawut telah meresahkan sebagian warga pemukiman. Seperti yang terjadi di Jl. Mangga, Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri, Jawa Timur. Warga hingga memasang spanduk penolakan penambahan tiang FO baru. Banyaknya tiang selain kabelnya yang mengganggu, juga mengurangi estetika (keindahan) lingkungan. Satu titik saja bisa berdiri lebih dari 4 buah tiang.
Selain penolakan dari warga, ada juga konflik dengan pemilik tanah yang ditumpangi tiang, atau yang depan rumahnya dipasang tiang sehingga mengganggu keluar masuk kendaraan maupun orang.
Tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton ataupun besi yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah. Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
Aturan pemasangan tiang internet dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda. Sayangnya, setelah ditelusuri, tidak semua Pemda memiliki aturan khusus atau regulasi tentang pemasangan tiang penyedia jasa internet.
Contohnya adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
“Untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman belum memiliki Peraturan Daerah tentang jaringan telekomunikasi/pemasangan tiang penyedia jasa internet.” cuit @kabarsleman pada akun Twitter Pemkab Sleman.
Sementara itu, salah satu contoh daerah yang memiliki aturan pemasangan tiang internet adalah Kota Tangerang Selatan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan No.3/2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
“Pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan,” (Pasal 5G).
Dalam pasal 5J, Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter.
Adapun jarak antar Tiang Penyangga Fiber Optik paling jauh 50 meter.
Dengan adanya peraturan tersebut, tentunya Anda sudah tahu kan bahwa pemasangan tiang internet harus berizin.
Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah
terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Untuk tata cara perizinan, memang tidak dijelaskan secara eksplisit. Hanya saja, menurut salah satu penyedia jasa internet swasta seperti melansir radarsemarang, pemasangan tiang internet harus melalui sejumlah prosedur.
Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.
Sanksi Pemasangan Tiang Internet Tak Berizin
Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” (Pasal 15 ayat 2).
“Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahandan atau kelalainnya.” (Pasal 15 ayat 2).
Untuk beberapa kasus, masyarakat yang dirugikan akibat pemasangan tiang internet tak berizin itu akan mendapat uang kompensasi per tiang.
Referensi :
https://www.kliktimes.com/news/pr-7296799301/ilegal-tiang-fiber-optik-provider-di-kota-mojokerto-disegel
https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2021/03/12/512/1066007/gencarnya-pemasangan-tiang-jaringan-internet-mulai-picu-konflik-di-sleman
https://reseller.jinom.net/blog/93/YEAY!-AKHIRNYA-JINOM-LOLOS-UJI-JARTAPLOK!
https://reseller.jinom.net/blog/145/BEGINILAH-BIASANYA-CARA-MENGURUS-IZIN-TANAM-TIANG-TANPA-RIBET!
Medical Doctor, WordPress Fan & Radio Broadcasting. Founder KLIKHOST.COM