Saat PT baru saja berdiri, tentu saja umumnya belum mendapat pemasukan. Dalam hal ini, umumnya direktur utama, direktur dan komisaris yang juga sebagai PENDIRI dan PEMILIK PT ikut berkecimpung secara langsung dalam keadaan operasional (belum ada karyawan tambahan).
Jika kondisinya seperti itu, apakah Direktur dan Komisaris wajib mendapatkan Gaji dan dikenakan PPH 21 ? Jika wajib, berapa besaran minum gaji yang harus diterapkan untuk mereka ? Adakah ketentuan undang-undang yang mengatur kedua hal ini ?
Sepanjang yang saya tahu, TIDAK ADA KEWAJIBAN bagi direktur dan komisaris untuk digaji. Jadi mereka dapat bekerja tanpa gaji.
Sudah umum pada PT tertutup yang notabene Dirut dan Komisarisnya dijabat oleh pemegang saham (biasanya pada PT yang baru berdiri atau belum menghasilkan laba yang cukup), Dirut dan Komisaris tersebut pada umumnya tidak digaji, meskipun sebenarnya mereka BOLEH saja mendapatkan gaji.
Jadi jika tidak digaji, maka bisa dilakukan pembagian keuntungan dengan dividen, bukan gaji rutin. Tapi perusahaan (PT) harus mempertimbangkan positif negatifnya, karena biaya gaji dapat dibiayakan sedangkan dividen tidak dapat dibiayakan. Tarif pph gaji lebih rendah daripada pph dividen.
Lalu kalau mau digaji, berapa gaji minimalnya ?
Buat saja sesuai UMR atau di atasnya.
Referensi :
ortax.org/forums/discussion/gaji-direktur-dan-komisaris
catapa.com/blog/cara-menghitung-pph-21-karyawan
Medical Doctor, WordPress Fan & Radio Broadcasting. Founder KLIKHOST.COM