Proses Pengurusan Ijin Lembaga Penyiaran Radio Swasta (Komersial)

Artikel ini dibuat tahun 2017, dan saat Anda membaca artikel ini peraturan dan mekanismenya sudah berubah. Untuk membaca update artikel tahun 2022, silahan klik link berikut : https://klikhost.com/peluang-usaha-radio-fm-tahun-2022-masih-dibuka-untuk-wilayah-3t/

 

Era sekarang ini, harga listrik mahal, jumlah pengiklan turun, jumlah pendengar radio dari tahun ke tahun terus turun, banyak stasiun radio yang tumbang, hingga akhirnya yang sudah punya ijin terpaksa ditake over oleh perusahaan lain. Tapi di sisi lain, ada beberapa radio yang sudah jatuh bangun berulang kali tapi masih tetap ingin bertahan, bahkan justru mempunyai cita-cita menjadi radio yang sangat besar dan terbaik di daerahnya.

Lupakan untuk mengurus ijin radio komunitas karena kanal frekuensi komunitas hanya ada 3 kanal, yaitu 107.7, 107,8 dan 107.9. Empet-empetan!!! Dan daya pemancarnya pun dibatasi maksimal 50 watt, ketinggian antena 10 meter dari permukaan tanah, dengan jangkauan siaran maksimal radius 2,5 – 4 Km (1 kecamatan). Dan jika ada radio lain pada jarak 4 km yang sudah punya ijin dan menempati 3 kanal tersebut, maka Anda harus minta ijin ke salah satu radio untuk berbagi waktu siaran / time sharing (difasilitasi oleh balmon). Tapi jika ada rakom (radio komunitas) lain pada jarak 2,5 km yang sudah punya ijin, maka kemungkinan besar pengajuan rakom Anda akan DITOLAK oleh kominfo! Dan mengenai time sharing ini juga belum jelas undang-undangnya….

Meskipun pada kenyataannya di lapangan ada banyak radio komunitas yang menayangkan iklan komersial dan jangkauannya sangat jauh, juga frekuensinya menempati yang tidak seharusnya karena kanal frekuensi komunitas sudah penuh, tapi hal ini tetaplah tidak aman jika terkena penertiban/sweeping oleh  balmon (balai monitoring) ataupun mendapat protes dari radio swasta resmi yang lain karena mengganggu sinyal radio mereka.

 

Apakah sulit ya mengurus ijin penyiaran lembaga swasta ???

Kuncinya ada 4 :

  1. Tidak ingin selamanya menjadi radio gelap
  2. Tahu prosedurnya yang BENAR (jalannya/jalurnya)
  3. Asal ada kemauan dan UANG YANG CUKUP tentunya, maka akan ada jalan
  4. Kanal frekuensinya masih tersedia dan peluangnya akan segera dibuka lagi.
  5. DAN 1 HAL TENTUNYA : SERIUS INGIN MENDIRIKAN STASIUN RADIO SWASTA!!!

Apa maksudnya peluang ???

Pembukaan kanal frekuensi yang masih tersedia akan diumumkan oleh dirjen postel. Bulan Januari 2017 sudah diterbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation. Issuenya, pertengahan bulan April 2017 akan dibuka lagi peluang usahanya. So, segera persiapkan persyaratan.

Sebelum Anda mendirikan radio dan memulai proses perijinan, ada baiknya mengukur dulu anggaran Anda berapa dan visi ke depan seperti apa. Buat perencanaan yang matang supaya radio Anda tidak tumbang sebelum berperang atau tumbang di tengah jalan. Jangan sampai Anda seperti membangun sebuah rumah, belum sampai rumah itu jadi ternyata Anda sudah kehabisan dana, robohlah akhirnya. Jika sudah MANTAF, Anda bisa mulai mendirikan pemancarnya, towernya, studionya, timnya dll. Pengeluaran untuk operasional paling besar di radio adalah biaya gaji karyawan dan listrik.

Ada banyak kasus dimana tower sudah berdiri, pemancar juga menggunakan buildup, tapi akhirnya dipermasalahkan oleh warga. Warga ada yang menuding bahwa pemancarnya nyeplet ke tivi, towernya takut kalau ambruk (padahal kalaupun towernya ambruk ya masih di tanahnya radio), dan takut kena sambar petir. Ada-ada saja memang, dan di sini warga bisa dengan mudah dihasut pihak ketiga yang tidak menyukai keberadaan radio yang Anda dirikan. Di sinilah kesabaran dan keberanian Anda diuji untuk berhadapan langsung dengan warga dan provokator yang mungkin ada di balik layar. Sebaiknya sebelum semua didirikan, ada baiknya untuk mengundang semua warga, diajak makan bersama, lalu utarakan apa rencana Anda dalam mendirikan radio. Jangan lupa untuk memberikan kompensasi terhadap warga, misal warga sekitar dapat internet gratis atau bingkisan tiap tahunnya.. Ya itu istilahnya TRANSAKSI dengan warga. Setelah itu jangan lupa untuk sekalian meminta KTP dan tanda tangan warga, diketahui ketua RT/RW setempat. Ini yang namanya ijin prinsip dengan warga. Hal ini juga menjadi persyaratan untuk pengajuan IMB.

Di sisi lain, untuk membangun radio yang “ideal” dibutuhkan SDM yang mumpuni. SDM ini menjadi kunci maju mundurnya sebuah radio.

Masih tetap semangat untuk mengurus ijin radio Anda ??? Kalau masih mau, mari terus baca artikel ini sambil nyruput secangkir kopi …. Kalau belum terjebur terlalu dalam, mendingan MENTAS saja! Masih banyak bisnis lain yang bisa menghasilkan uang lebih banyak dan lebih cepat tanpa perlu perijinan yang NJLIMET!… hehehe. Atau kalau masih ingin menyalurkan hobi siarannya, bisa lewat streaming saja. Silahkan lihat paket server streaming di sini. Dan jika sudah terlanjur nyebur dan habis banyak uang, BELAJARLAH UNTUK BERENANG!!! Kalau sudah capek berenang, lambaikan tangan ke kamera 🙂

 

1. PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN STASIUN RADIO BARU

Untuk Badan Hukum PT (Radio komersial/swasta)

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya. Contoh surat permohonan ISR dapat diunduh disini;
  2. Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Frekuensi Radio. Surat pernyataan ini dapat disatukan dalam surat permohonan, sebagaimana dimaksud pada angka 1);
  3. Salinan Akta Pendirian Badan Hukum dan Akta Perubahan beserta pengesahannya.
  4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Formulir permohonan ISR yang telah diisi secara lengkap dan benar. Formulir ISR beserta petunjuk cara pengisiannya dapat diunduh disini;
  6. Gambar konfigurasi jaringan komunikasi dan peta lokasi;
  7. Data/brosur spesifikasi teknis perangkat radio dan antenna. Perangkat yang akan digunakan telah memiliki sertifikat perangkat dari Ditjen SDPPI;
  8. Salinan Izin Prinsip atau Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi bagi penyelenggara telekomunikasi dan Izin Prinsip atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi penyelenggara Penyiaran (khusus untuk Studio-Transmitter Link/STL).

2. TATA CARA PERMOHONAN IZIN STASIUN RADIO BARU

Permohonan ISR dapat diajukan secara:

  1. Daring (online), yaitu perizinan elektronik melalui web yang disediakan oleh Ditjen SDPPI; atau
  2. Luring (offline), yaitu perizinan melalui surat tertulis atau melalui Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI;
  3. Antar muka mesin (machine to machine interface).

Pemohon ISR disarankan untuk menggunakan fasilitas perizinan elektronik melalui web (elicensing).

Diagram alir permohonan ISR Dinas Tetap dan Bergerak Darat
Gambar 1. Diagram alur permohonan ISR Dinas Tetap dan Bergerak Darat

Permohonan ISR Dinas Tetap dan Bergerak Darat yang disampaikan secara luring akan diproses melalui fasilitas elicensing oleh petugas internal Ditjen SDPPI. Namun demikian, permohonan ISR yang disampaikan secara luring diperlukan waktu verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan data parameter teknis serta data entry yang dilakukan secara manual, sedangkan permohonan ISR yang disampaikan secara daring (elicensing), verifikasi dan validasi data administrasi dan data parameter teknis dilakukan secara otomatis oleh sistem, sehingga pemohon dapat mengetahui sedari dini apabila ditemukenali terdapat persyaratan yang belum lengkap sampai dengan permohonan ISR dinyatakan lengkap.

Tahapan proses perizinan ISR Dinas Tetap dan Bergerak Darat, sebagai berikut:

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ISR beserta kelengkapan persyaratan;
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data parameter teknis. Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan ISR dinyatakan lengkap, dilakukan data entry pada Sistem Informasi Manajemen Spektrum (SIMS). Untuk permohonan ISR yang disampaikan melalui elicensing, pemohon memasukan data permohonan ISR sendiri secara online dan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi serta validasi kesesuaian data teknis dilakukan secara otomatis oleh sistem sehingga dapat diketahui secara langsung oleh pemohon;
  3. Analisa teknis ketersediaan kanal frekuensi radio yang bebas dari gangguan (harmful interference);
  4. Otorisasi persetujuan penetapan ISR dan penerbitan SPP BHP Frekuensi Radio. Masa laku SPP BHP Frekuensi Radio untuk ISR Baru adalah 30 hari kalender sejak diterbitkan. SPP BHP Frekuensi Radio dapat diunduh sendiri oleh pemohon melalui elicensing atau diminta melalui Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI serta UPT Ditjen SDPPI (Balmon/Loka/Posmon) setempat. Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio, maka penetapan ISR dibatalkan;
  5. Pembayaran BHP Frekuensi Radio oleh pemohon melalui host-to-host Bank Mandiri atau Bank BNI;
  6. Penerbitan ISR;
    Pendistribusian ISR bagi pemohon di daerah dilakukan melalui UPT Ditjen SDPPI (Balmon/Loka/Posmon) setempat.

Selengkapnya bisa Anda baca di http://www.postel.go.id/artikel-izin-spektrum-frekuensi-radio-tata-cara-dan-persyaratan-7-2162

Semua prosedur di atas dapat Anda tempuh setelah Anda memiliki ijin prinsip penyiaran.

SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA

  1. Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio atau tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan gangguan dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Apabila menimbulkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  2. Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio pada saat jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagaimana caranya memperoleh ijin prinsip ?

Mari kita bahas satu persatu biar terang benderang mulai dari awal…

 

1. Persyaratan pendirian Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Radio

1. Didirikan oleh WNI

2. Badan Hukum dalam bentuk PT yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio (tidak boleh bercampur aduk dengan usaha lain yang sudah ada, jadi Anda harus membuat PT yang masih baru). Sebaiknya nama PT sesuai dengan nama radio atau mengandung kata “radio” atau “suara” di dalamnya. Misal : PT. Radio Suara Kencana Luar Biasa. Atau misal : PT. Radio Gegap Gempita FM.

Kebanyakan radio ditolak pengajuannya karena aktanya salah, yaitu pada MAKSUD DAN TUJUAN, dimana di situ ditulis ada macam-macam jenis usaha, misalnya perdagangan, jasa dll. Tidak semua notaris mengerti bahwa akta untuk pendirian PT Radio itu adalah KHUSUS. Yang benar seperti contoh di bawah ini :

Silahkan kopi persis contoh di atas biar Anda tidak perlu ditolak pengajuannya.

Tempat kedudukan perusahaan yang tercantum dalam akta sebaiknya tidak menyebutkan alamat lengkap. Hanya cukup menyebutkan “Perseroan berkedudukan di Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur”, atau “berkedudukan di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur”. Jadi hanya menyebutkan kota atau kabupaten saja. Tujuannya adalah ketika kantor radio Anda terpaksa harus pindah, selama masih dalam satu kota atau satu kabupaten yang sama maka tidak perlu merubah akta. Hal ini berkaitan dengan biaya yang harus Anda keluarkan untuk perubahan akta, dimana perubahan domisili itu termasuk perubahan anggaran dasar yang biayanya di notaris hampir sama dengan pembuatan PT baru, yaitu sekitar 4-6 juta.

3. Seluruh modal awalnya dimiliki oleh WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia yg seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI (tambahan dari saya : modal untuk PT sebaiknya minimal 1M, dengan setoran ke bank minimal 25%, yaitu 250 juta. Hal ini akan menjadi perhatian bagi KOMINFO dalam penilaian saat FRB (seleksi beauty contest) dimana MODAL berkaitan dengan keberlangsungan usaha (sustainability). Diharapkan dengan modal 1M tersebut, radio dapat tetap berdiri minimal 6 tahun meski tanpa ada pemasukan).

4. Anda sebaiknya segera membuat PT ini jauh-jauh hari sebelum rencana pengumuman peluang usaha, karena proses pembuatan PT ini setidaknya butuh waktu 2 minggu – 2 bulan! Siapkan kantor yang akan digunakan untuk tempat usaha PT, bisa milik sendiri ataupun sewa. (Jika sewa tempat untuk kantor, minimal Anda harus kontrak 6 tahun, karena proses perijinan itu butuh waktu yang tidak singkat. Anda harus membuat kontrak sewa dengan pemilik tempat sebagai bukti nanti pada waktu EDP). Saat penandatanganan akta di notaris, bisa langsung segera diurus dengan cepat : NPWP perusahaan, rekening bank perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan dari DESA/Kelurahan. Surat keterangan domisili perusahaan sebaiknya Anda minta minimal 20 lembar buat jaga-jaga, karena nanti notaris akan minta 1, kantor pajak akan minta 1, kantor pelayanan terpadu satu pintu akan minta 1 untuk pengurusan IMB, bank minta 1, proposal KPID minta 1. Rekening perusahaan biasanya susah dibuat kalau Anda belum punya SIUP dan TDP, tapi coba datanglah ke kantor cabang BANK MANDIRI, umumnya bisa membuatkan rekening atas nama perusahaan dengan syarat buku tabungan Anda ditahan dulu hingga Anda menyerahkan fotokopi SIUP dan TDP. Rekening perusahaan ini penting agar Anda bisa mencetak rekening koran bukti setoran modal yang ditempatkan, untuk selanjutnya diserahkan ke notaris agar diupload ke kemenkumham. Karena Anda sudah mengurus sekalian IMB kantor, IMB menara dan TDP, jadi saat EUCS hal ini umumnya tidak jadi kendala lagi. Hati-hati, banyak radio terjebak karena belum punya ijin-ijin ini karena butuh waktu paling tidak 1 bulan baru jadi, belum lagi sertifikasi peralatan yang mungkin belum ada harap segera dilengkapi. Untuk SITU dan HO saat ini (mulai juli 2017) tidak bisa diproses lagi karena dihapus oleh Menteri Dalam Negeri. Tapi Anda tetap harus mengurus SPPL ke Dinas Lingkungan Hidup sebagai syarat untuk mengurus IMB kantor dan IMB menara. SPPL umumnya tanpa ada survey, sehingga 3-7 hari sudah jadi dan GRATIS!

 

2. Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran

Materi Pengumuman, antara lain meliputi:

  1.   Wilayah layanan siaran;
  2.   Jangka waktu pengajuan permohonan (biasanya hanya 3 bulan saja); dan
  3.   Jumlah kanal frekuensi yang tersedia di masing-masing kecamatan/wilayah

Pengumuman peluang dilakukan secara periodik setiap 5 tahun sekali untuk radio FM. Dapat dibuka diluar periode tsb berdasarkan pertimbangan aspek ekonomi atau perkembangan teknologi.

Biasanya sebelum peluang usaha dibuka, kemkominfo akan mengeluarkan master plan frekuensi. Contohnya pada bulan januari 2017 ini sudah dikeluarkan Permen Kominfo nomer 3 tahun 2017. Silahkan dibaca di sini : https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/566/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+3+tahun+2017+tanggal+30+januari+2017

3. Pengajuan Permohonan

  1. Permohonan tertulis kepada menteri melalui KPID sebanyak 2 rangkap, 1 kepada menteri dan 1 kepada KPID. Contoh formulir permohonan bisa Anda unduh di website KPID atau bisa Anda buka di sini. Setelah itu Anda hanya perlu mendaftar secara online di http://e-penyiaran.kominfo.go.id
  2. Persyaratan permohonan : administratif, program siaran dan data teknik. Cuma 3 ini saja yang diperlukan.
  3. Menteri (dapat dibantu Pemda dan Balmon) memeriksa persyaratan administratif & data teknik. Sedang KPID bertugas memeriksa program siaran.
  4. KPI Daerah melakukan pemeriksaan kelengkapan dan pemenuhan persyaratan program siaran dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (Cepet banget ya??)
  5. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dan persyaratan program siaran, KPI Daerah dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk memenuhi kelengkapan dan persyaratan. Pemohon harus memenuhi kelengkapan dan persyaratan program siaran paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan. Apabila Pemohon tidak memenuhi kelengkapan dan persyaratan program siaran dalam jangka waktu tersebut, maka Pemohon dianggap membatalkan permohonannya dan/atau mengundurkan diri.

 

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan bahwa kanal masih tersedia di wilayah yang Anda ajukan sebagai lokasi pemancar. Kalau tidak tersedia, maka Anda harus memindahkan lokasi pemancar ke wilayah lain yang masih tersedia kanalnya!!!

 

4. Evaluasi Dengar Pendapat (EDP)

Lalu dilanjutkan dengan EDP (evaluasi dengar pendapat) dengan KPID untuk menerbitkan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggara Penyiaran (RKPP atau yang sering disebut juga dengan RK) dan usulan frekuensi. EDP adalah rapat bersama komisioner KPID dan balmon untuk proses identifikasi, klarifikasi dan verifikasi. Biasanya juga ada perwakilan dari masyarakat/lembaga.

Selanjutnya jika RK sudah diterbitkan oleh KPID, maka akan dibawa ke FRB (Forum Rapat bersama) antara KPID dengan pemerintah pusat (kominfo) untuk memutuskan apakah permohonan ijin diterima atau ditolak.

Umumnya sebelum dilakukan EDP, akan ada proses yang namanya PRA-EDP. Hal ini akan ditentukan oleh KPID setempat.

 

5. Forum Rapat Bersama (FRB)

  1. Terdiri dari KPI dengan pemerintah
  2. Dilaksanakan seleksi jika jumlah pemohon melebihi jumlah kanal frekuensi yang tersedia (beauty contest!!!)
  3. Hasil FRB adalah memutuskan apakah permohonan IPP diterima atau ditolak

Tata cara dan kriteria seleksi :

  1. Seleksi dilakukan apabila Jumlah pemohon (rekomendasi) melebihi jumlah kanal frekuensi radio yang tersedia. Misal ada 10 pendaftar, sementara kanalnya hanya ada 3, maka akan dibuat ranking dari atas hingga bawah, dan yang dapat  adalah 3 teratas (1, 2, 3). Tapi jika kanalnya misalnya ada 3 yang kosong dan tidak ada pesaing yang daftar juga, ya Anda harus LEGA dulu ya karena tidak perlu mengikuti “beauty contest” yang mungkin saja membutuhkan lobi2.
  2. Seleksi dilakukan dengan metode evaluasi komparatif

Anggota Tim Seleksi terdiri dari:

    • KPI
    • Ditjen SDPPI
    • Ditjen Postel

Evaluasi komparatif dilakukan terhadap :

  • Aspek Program Siaran
  • Aspek Teknik penyiaran
  • Aspek Bisnis

Aspek Program Siaran :

  • uraian tentang waktu siaran;
  • sumber materi mata acara siaran;
  • khalayak sasaran;
  • daya saing program siaran;
  • prosentase mata acara secara keseluruhan;
  • rincian siaran; dan
  • pola acara siaran harian dan mingguan

Aspek Teknis :

  • sarana dan prasarana yang akan dibangun;
  • perangkat yang akan digunakan;
  • tata letak dan tata ruang stasiun pemancar dan stasiun penyiaran (studio); dan
  • kesesuaian antara wilayah layanan dan perkiraan jangkauan wilayah siaran berdasarkan konfigurasi pemancar dan sistem antena

Aspek Bisnis :

  • kecukupan modal;  (sebaiknya modal PT harus di atas 1M)
  • kelayakan rencana bisnis;
  • kecukupan Sumber Daya Manusia (SDM); dan
  • masalah pemusatan kepemilikan dan kepemilikan silang

 

Dari hasil evaluasi ini nantinya akan muncul RANKING. Misal kanal tersedia ada 3, diperebutkan 8 radio. Maka nanti hanya ranking 1, 2 dan 3 saja yang akan mendapatkan ijin dari hasil FRB. Hasil FRB akan diberitahukan kepada semua radio yang mengikuti “beauty contest” ini.

Jadi apa dasar bagi mereka untuk melakukan penilaian ???? Ya, dari ISI PROPOSAL ANDA itu!!!! Jadi Anda harus menyusun proposal sebaik-baiknya, baik dari segi kualitas peralatan yang digunakan, kualitas isi siaran, permodalan yang cukup (> 750 juta) dst. Jangan berpikir bahwa urusan begini bisa selesai hanya dengan uang!!! NO!!

 

6. Ijin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran

Menteri menerbitkan Ijin Prinsip paling lama 30 hari kerja setelah keputusan FRB.

Ijin prinsip ini digunakan untuk :

  1. Sebagai dokumen dan bukti untuk pengurusan izin-izin atau rekomendasi administratif ke pemerintah daerah, seperti : IMB kantor, IMB menara (tower), HO (entah ini masih berlaku apa tidak), SITU (ini sudah dihapus sepertinya oleh Menteri Dalam Negeri, silahkan ditanyakan ke KPT di wilayah Anda); Jadi saat Anda mengajukan formulir ke KPID, IMB dan TDP tidak harus dilengkapi. Tapi ketika sudah akan EUCS, semua itu harus sudah dilengkapi. Agar Anda tidak terburu-buru, urus aja ijin-ijin tersebut di awal jika Anda yakin LOLOS, karena biayanyapun tidak mahal, tergantung besarnya kantor Anda untuk IMB kantor dan jenis+ketinggian tower. Di sebuah daerah untuk IMB tower triangle 21 meter ada yang dikenakan 6,5 jt. Tapi jika Anda tidak mau investasi terlalu besar untuk jaga-jaga kalau tidak lolos, ya uruslah setelah dapat IPP prinsip. Umumnya pengurusan IMB paling cepat selesai dalam 2-4 minggu kalau di Blitar, Jawa Timur. Mungkin di daerah lain bisa berbeda lamanya.
  2. Pelaksanaan  pembangunan infrastruktur;
  3. Pengurusan ISR;
  4. Pelaksanaan Uji Coba Siaran; dan
  5. Evaluasi penyelenggaraan Uji Coba Siaran (EUCS).
  6. Ijin Prinsip ini hanya berlaku selama 6 bulan saja dan TIDAK DAPAT DIPERPANJANG! Jangan sampai Ijin Prinsip ini mati sebelum EUCS! Atau Anda harus melakukan pemutihan jika sudah terlanjur mati (prosedurnya seperti apa, silahkan tanyakan ke kominfo apakah memungkinkan).

 

6. Ijin Stasiun Radio (ISR)

  1. Izin Stasiun Radio atau ISR adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu, antara lain : Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), Fotocopy akta pendirian badan hukum (beserta salinan pengesahan dan akta perubahan terakhir), Perangkat yang digunakan telah memiliki sertifikat (hanya EXCITER saja yang perlu sertifikat), serta Data administrasi & data teknis secara lengkap dan benar.
  2. Pemohon mengajukan permohonan sendiri kepada Direktur Spektrum Frekuensi, POSTEL di Jakarta.
  3. Pemohon membayar Biaya Penggunaan Frekuensi (BHP)
  4. Direktur Jendral Postel menerbitkan ISR

Setelah proses pengukuran koordinat oleh balmon, Anda minta koordinatnya ke petugas balmon yang melakukan pengukuran untuk Anda urus sendiri ISRnya ke jakarta. Jangan mau ikut kolektif karena umumnya akan lama prosesnya.

 

7. Uji Coba Siaran

  1. Dilaksanakan selama enam bulan
  2. Uji coba siaran dilaksanakan setelah mendapatkan ISR;
  3. Selama masa uji coba, lembaga penyiaran harus menyampaikan informasi terkait “Uji Coba Siaran” kepada pemirsa;
  4. Selama uji coba siaran, dilarang melakukan siaran iklan, kecuali iklan layanan masyarakat
  5. Dilarang melakukan perubahan terhadap data administrasi, program siaran dan data teknik penyiaran, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

 

8. Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS)

  1. Tim Evaluasi : KPI / KPID, Ditjen SKDI dan Postel
  2. Materi Evaluasi : Persyaratan Administratif, Program Siaran, Data Teknik
  3. Pemegang Izin Prinsip mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri untuk dilakukan EUCS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ketua KPI Pusat, Ketua KPI Daerah setempat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Monitoring Spektrum Frekuensi Radio setempat. Permohonan EUCS diterima oleh Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip. Pemegang Izin Prinsip yang tidak mengajukan permohonan EUCS dalam batas waktu dianggap mengundurkan diri!!! (Nah lo… banyak yang kasusnya seperti ini karena ketidaktahuan. Jadi bulan ke 3 atau ke 4 sebaiknya mengajukan EUCS)
  4. Permohonan EUCS diajukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. administrasi meliputi : fotokopi Izin Prinsip yang masih berlaku, perubahan data selain kepemilikan saham jika ada, dan surat pernyataan kebenaran data dan tidak komersial; b. program siaran meliputi: segmentasi pendengar, format siaran, komposisi siaran, materi siaran, dan bentuk materi siaran; c. data teknik penyiaran meliputi: fotokopi ISR yang masih berlaku, fotokopi sertifikasi perangkat pemancar (exciter/pemancar), konfigurasi sistem (meliputi studio sampai dengan stasiun pemancar radio) yang dibangun, gambar tata ruang setiap studio penyiaran dan gambar tata ruang setiap stasiun radio.
  5. Tim EUCS melakukan penilaian kelulusan terhadap pemenuhan persyaratan dan kelengkapan serta mengevaluasi kelayakan operasional sesuai dengan kewenangan masing-masing paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan pelaksanaan EUCS dari Direktur. Penilaian kelulusan dapat dilaksanakan oleh masing-masing unsur Tim EUCS secara terpisah. Dalam hal Tim EUCS menilai Pemohon tidak memenuhi persyaratan kelulusan, sedangkan masih ada sisa waktu paling sedikit 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip, Pemohon diberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan dan kelengkapan kelulusan EUCS paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sebelum berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip. Apabila Pemohon dapat memenuhi persyaratan dan kelengkapan kelulusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim EUCS akan melakukan penilaian kelulusan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kelengkapan persyaratan. Di sini pentingnya Anda melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dengan tidak melewatkan satu hal pun agar TIDAK ADA CELAH! Atau Anda akan merasa seperti kena “jebakan” karena Anda kurang teliti dalam memenuhi semua persyaratan yang ada ^^

Jadi EUCS itu apakah selama 6 bulan itu KPI/KPID dan balmon akan memantau siarannya gitu ??? Atau gimana ???

Tidak!!!

Nasib radio Anda ditentukan hanya selama 10 menit saja di rapat pleno EUCS. Biasanya di BEKASI – Jawa Barat. Wakil dari kementrian akan bertanya ke perwakilan dari KPID dan Balmon tempat Anda : “apakah ada masalah?”. Jika balmon menjawab : “Ya ada masalah. Lokasi pemancar dipindah dan tidak sesuai dengan formulir yang diajukan. Jadi pemberian ijin diundur dulu saja sampai mereka memenuhi persyaratan!”. Atau : “Ya, ini radio komunitas ini antenanya belum diturunkan sesuai aturan.. Masih 70 meter, yang harusnya maksimal 10 meter”. Lalu KPID menjawab : “Saya cek radio ini tidak Sedang Siaran”, maka kemungkinan besar dari pemerintah akan mengikuti saran dari balmon dan KPID bahwa PEMBERIAN IJIN AKAN DIUNDUR atau DITOLAK!!! Tapi jika baik dari KPI/KPID dan balmon menjawab tidak ada masalah, maka rekomendasi ijin IPP tetap kemungkinan besar akan dikeluarkan.

Pada dasarnya, jika IPP Prinsip sudah didapat, maka IPP tetap sudah “di depan mata”… Tinggal bagaimana nanti proses EUCS Anda responi dengan baik.

Jadi pada prinsipnya, baik KPID maupun balmon berharap Anda itu lolos ijinnya asal Anda juga “pro aktif” !!! Pro aktif di sini maksudnya terjalin komunikasi yang baik dengan ketiga institusi tersebut dengan pendekatan yang sangat baik, tidak hanya sekedar “pasrah” menunggu ijinnya keluar. Kalau mereka memberikan saran, ya diikuti saja.

Cara menjalin hubungi baik salah satunya dimulai saat verifikasi faktual, dimana ketika Anda dihubungi KPID, bilang saja : “Saya jemput ya? biar cepat dan tidak salah alamat”.

 

9. Biaya-biaya

Lembaga penyiaran radio wajib membayar :

  1. Biaya IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran)
  2. Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio

Rincian biaya IPP :

  1. Biaya Ijin Prinsip (sebelum EUCS). Berlakunya hanya 6 bulan!!!
  2. Biaya IPP
  3. Biaya perpanjangan IPP

Jangka Waktu ISR : Diperpanjang tiap 5 tahun sekali. Ada proses EDP dengan KPID sebelum IPP bisa diperpanjang lagi. Tapi biayanya disetor tiap tahun.

Jangka waktu BHP (untuk IPP) : Dibayar tiap tahun. Balmon akan mengirimkan surat tagihan (SPP) atau Anda juga bisa meminta tagihan sebelum waktunya.

Biaya perpanjangan IPP dan ISR pertahun untuk radio di ZONA 2 umumnya berkisar 7 jutaan/tahun. (woww, banyak juga kan??)

 

 

Formulir pengajuan ke KPID dan dokumen-dokumen lainnya bisa Anda baca di sini.

Berikut beberapa referensi lain yang bisa Anda baca :

  1. Tata Cara Pembuatan PT
  2. Cara Mengurus Ijin IMB
  3. Cara Mengurus Ijin HO

 

Ada beberapa hal yang harus Anda pahami ketika memutuskan untuk mengurus ijin radio :

Proses pengurusan ijin stasiun radio FM itu cukup panjang, baik radio komunitas maupun komersial. Ada yang sampai puluhan tahun belum selesai-selesai, sudah berganti menteri berkali-kali. Ganti menteri, ganti peraturan. Belum selesai proses RK, eh sudah ganti komisioner KPIDnya. Ya, paling cepat adalah 2 tahun, itupun kalau dikawal sendiri dengan ketat! Maksudnya dikawal di sini adalah Anda harus aktif menanyakan sejauh mana prosesnya, kapan akan selesai dst… Jangan bosan-bosan bertanya. Dan yang terpenting jangan ada satupun persyaratan yang terlewat. Yang biasa terlewat adalah IMB menara dan sertifikasi peralatan (exciter/transmitter). Setiap Anda memberikan data/proposal/surat, selalu mintakan TANDA TERIMA… Simpan tanda terima itu baik-baik, karena akan dibutuhkan jika suatu saat ada permasalahan.

Proses yang panjang itu perlu “dikawal” terus agar tidak molor. Di sini diperlukan adanya sikap PRO AKTIF dari pemilik radio maupun management / orang yang mengurusi perijinan. Harus TAHU “JALURNYA” dan bersikap “fleksibel“. Jangan MUDAH PERCAYA sama yang namanya CALO yang menawarkan kemudahan pengurusan ijin.

Kenapa proses perijinan ini tidak bisa serampangan ? kok ga dibuat mudah dan cepat saja sih ??? Hehehehe…. Kalau dibuat mudah, ya bakalan banyak yang bisa bikin radio, akhirnya frekuensinya padat sehingga tidak memberikan kesempatan bagi yang lain. Karena radio ini adalah media broadcast, maksudnya adalah bisa didengarkan oleh siapapun, sehingga karena ada proses penyaluran informasi, maka akan rawan jika dikuasai oleh pihak-pihak tertentu untuk PROPAGANDA! Jadi dibuat sulit ini juga agar mengurusnya serius dan FIGHT!

Selain itu, ada baiknya juga dengan pemoloran waktu itu, yaitu untuk SELEKSI ALAM. Maksudnya : jangan sampai radio sudah dikasi ijin, sudah habis-habisan mengurus ijin, eh ga lama kemudian tutup karena ada masalah di management ataupun modal yang tidak mencukupi. Sampai ada istilah “hidup segan mati enggan”. Bisnis radio bukan bisnis yang dibuka langsung laris dan langsung untung. Perlu proses yang panjang dan diperlukan kerjasama TIM (team work), karena ini adalah BISNIS KREATIF. Butuh orang yang tidak sedikit. Butuh SDM yang mumpuni. Hal ini tentunya tergantung tujuan, target dan skala yang diinginkan.

Sudah siap berdarah-darah untuk mengurus ijin radio ? Beneran ??? Ah yang bener ?????? bukan cuma mengurus ijinnya yang akan berdarah-darah, tapi juga biaya pembelian peralatan yg tersertifikasi, biaya gaji karyawan perbulan, biaya listrik perbulan dll. Paling tidak Anda akan habis 100 – 300 juta untuk skala kecil.

Saya tanya lagi : sudah siap berdarah-darah ???

Kalau iya, silahkan dilanjutkan. Kalau belum, mendingan tidak usah. Mumpung belum terlanjur nyemplung terlalu dalam dengan menghabiskan banyak uang, waktu, energi dan pemikiran 🙂 Kecuali kalau memang itu HOBI ataupun VISI Anda!

Dari sisi administrasi, teknis dan konten harus lengkap dan memenuhi aturan yang sudah ditentukan.

“Bagaimana kalau radio sudah on air cukup lama tapi belum sempat mengurus perijinannya dan aman-aman saja tuh ?” Pada dasarnya balmon hanya akan bertindak kalau ada laporan. Laporan sekali saja mungkin tidak ditanggapi, tapi kalau ada laporan berkali-kali, maka itu akan lebih cepat ditindak untuk menjadi TO (Target operasi). Biasanya balmon saat operasi di sebuah daerah, mereka sudah ada DAFTAR/ LIST radio-radio yang akan dijadikan target operasi penertiban.

Kenapa dilakukan penindakan ? krn sudah ada undang-undangnya yang jelas. Jadi jangan mau kucing-kucingan terus dengan balmon. Cepat urus ijinnya!!!! Balmon melakukan penertiban itu tujuannya agar demi kenyamanan bersama. Apa ga turun reputasi radio yang sudah dibangun selama ini di mata pengiklan kalau tiba-tiba kena sweeping balmon dan tidak boleh mengudara lagi selama ijin belum diurus ?

Kalau sudah punya ijin, anda akan dapat proteksi dari balmon. Kalau ada radio lain yang mengganggu frekuensi radio Anda, tinggal lapor balmon. Kalau lapor sekali ya belum tentu ditanggapi sih kadang-kadang. Jadi harus lapor berkali-kali sampai ditindaklanjuti. Balmon akan memproteksi maksimal 12 KM dari lokasi pemancar Anda. Kalau sudah lebih dari itu, ya selesaikan secara kekeluargaan saja dengan radio pengganggunya.. hehehe

Jadi ikuti mekanisme yang benar! Peralatan terstandarisasi : exciter/transmitter. Ada banyak penjual exciter ataupun pemancar buildup yang sudah tersertifikasi.

Ga punya ijin ==> merugikan negara! Jadi uang ijinnya itu untuk memakmurkan masyarakat juga sebenarnya.

Jadi sebenarnya siapa yang dirugikan dengan adanya radio ilegal atau radio gelap ??? Ya pemerintah!!! Karena potensi pajaknya hilang.

Balmon akan memberikan peringatan 1 (SP1) berupa persuasif untuk mengurus ijin. Lalu peringatan kedua secara tertulis dan penghentian siaran selama 3 bulan. Lalu peringatan ketiga itu untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan penyelidikan untuk di persidangkan atau tidak.

“KALAU YANG LAINNYA SAJA BISA, KENAPA SAYA TIDAK ???”

Semua proses di atas pada dasarnya adalah hanya FORMALITAS saja, karena yang memproses itu semua juga tetaplah manusia. Jadi jangan berpikir yang terlalu berat!!! jalanin saja 😉 Dan kabar gembiranya, pada pemerintahan Bpk. Jokowi ini semuanya dibuat lebih dipermudah. Jadi tunggu apa lagi ? ajukan saja dulu proposalnya secara online di e-penyiaran!

Dan kabar gembiranya lagi sekarang EUCS tidak perlu proses dimana KPID datang ke studio untuk mendengarkan siaran Anda. Proses EUCS adalah cukup perwakilan komisioner KPID dan balmon datang ke jakarta, setelah itu langsung keluar hasil rapat pleno EUCS. Sangat cepat prosesnya asal tidak ada penundaan!

 

Perkiraan total modal+biaya proses perijinan

  1. Biaya pendirian PT di notaris hingga pengesahan oleh kemenkumham (1 minggu selesai) : 4 juta sampai 6 juta (Di jawa timur ya ini)
  2. Biaya pembuatan NPWP : Gratis (1 hari selesai)
  3. Biaya pembuatan rekening perusahaan : Gratis
  4. Modal yang harus disetor di rekening perusahaan  : 25% dari modal dasar. Misal modal dasarnya 1 milyar di akta, berarti Anda harus setor 250 juta. Siapkan dana segini ya minimal….(Kecuali aturannya berubah dimana mungkin tidak perlu bukti setor lagi)
  5. Pengurusan SPPL (surat pernyataan pengelolaan lingkungan) di Dinas Lingkungan Hidup : Gratis (1-2 minggu)
  6. Pengurusan IMB Kantor dan Menara, SIUP dan TDP di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (dinas penanaman modal) : Umumnya yang dikenakan biaya adalah IMB saja, yang biayanya tergantung besar ukuran kantor Anda. Perkiraan untuk luas sekitar 70 m2 adalah 1 juta. IMB tower SST (4 kaki) 70meter = 12-17 juta.
  7. Biaya EDP Mandiri (EDP yang dibiayai oleh pihak radio) : berkisar 1-10 jutaan
  8. BHP dan ISR : 7 juta
  9. Transportasi (wira-wiri) = 2-5 juta

Total = sekitar 70 jutaan. Jadi siapkan dana segini sebelum Anda memulai untuk mengurus proses perijinan ini semua.

Untuk pastinya biayanya habisnya berapa, TIDAK AKAN PERNAH SAMA UNTUK SETIAP RADIO!!!

Setelah membaca keseluruhan artikel ini, bagaimana kesan yang Anda tangkap ??? Kalau belum terjebur terlalu dalam, buruan MENTAS saja! Masih banyak bisnis lain yang bisa menghasilkan uang lebih banyak dan lebih cepat tanpa perlu perijinan yang NJLIMET dan menghabiskan BANYAK UANG!… hehehe…

 

KENDALA-KENDALA DALAM PROSES YANG SERINGKALI  ORANG TIDAK KETAHUI

Ada radio yang IPP Prinsipnya sudah mati akibat tidak diperpanjang atau tidak diikutinya proses EUCS akibat ketidaktahuan. Ada juga yang Tagihan IPP Prinsipnya sebenarnya sudah turun tapi tidak diserahkan oleh KPI/KPID. Hal-hal ini yang seringkali menyebabkan proses perijinan berjalan lambat atau bahkan terhenti ga jelas sampai di mana prosesnya.

Yang perlu dipahami adalah : LEMBAGA RESMI yang berhak dan berwenang memberikan ijin hanyalah KOMINFO PUSAT, bukan KPI/KPID. KPI/KPID hanya memberikan rekomendasi kelayakan saja, sedangkan ijinnya nanti disetuji atau tidak hanyalah kewenangan dari Kominfo Pusat. Oleh karena itu, Anda harus mengawal proses ini di bawah (KPID) dan juga di atas (KOMINFO PUSAT). Jika Anda tidak tahu jalurnya, sepertinya akan sulit. Lebih baik bertanya pada yang sudah punya pengalaman dalam mengurus ijin.

 

Update 7 November 2017

Perlu dipahami aturan yg baru, spt akan terbitnya aturan proses perijinan yang baru : https://www.kominfo.go.id/content/detail/11361/siaran-pers-no-217hmkominfo112017-tentang-konsultasi-publik-mengenai-rpm-ketentuan-operasional-dan-tata-cara-perizinan-penggunaan-spektrum-frekuensi-radio/0/siaran_pers

 

Update terakhir : 30 April 2018

Semua informasi di atas saya dapat dari berbagai sumber (wawancara, info di internet, buku, dll), dan sebagian pengalaman pribadi. Jika ada yang dirasa kurang benar/perlu diluruskan atau ada yang ingin ditanyakan, silahkan kontak via WA 085755987055.

Jika Anda membutuhkan exciter bersertifikasi dengan harga 10 – 25 juta, hubungi kami segera via WA dan telfon 085755987055.

1641 Total Views 1 Views Today

Tinggalkan komentar

%d blogger menyukai ini: