Haruskah Perubahan Susunan Direksi, Komisaris & Pemegang Saham Membutuhkan SK?

Tidak semua perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas harus mendapat Surat Keputusan (“SK”) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Yang harus mendapat persetujuan dan SK Menkumham hanyalah perubahan Anggaran Dasar tertentu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).

Berikut ini perubahan Anggaran Dasar tertentu yang harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”), yang mana perubahan AD tersebut mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menkumham atau yang lebih dikenal dengan Surat Keputusan (“SK”) mengenai persetujuan perubahan AD :

  • nama dan/atau tempat kedudukan PT;
  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
  • jangka waktu berdirinya PT;
  • besarnya modal dasar;
  • pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
  • status PT yang tertutup menjadi PT Terbuka atau sebaliknya.

Perubahan Anggaran Dasar (AD) untuk selain hal yang disebutkan di atas tidak perlu mendapat persetujuan Menkumham, melainkan cukup diberitahukan kepada Menkumham saja. Dalam hal ini, mulai berlakunya perubahan AD adalah sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan AD. Oleh karena itu, perubahan AD selain dari hal-hal yang disebutkan di atas, tidak memerlukan SK Menkumham.

Jadi perubahan direksi, komisaris dan pemegang saham tidak akan mendapatkan SK Kemenkumham dari notaris, akan tetapi hanya mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan AD saja.

1346 Total Views 1 Views Today

Tinggalkan komentar

%d blogger menyukai ini: