Cara Membuat Akta Perkumpulan Radio Komunitas

Sekalipun era saat ini sudah era digital, dimana siaran radio sudah sangat mudah didengarkan via server radio streaming dengan harga yang murah dan sangat terjangkau, akan tetapi masih banyak orang yang tertarik untuk mendirikan radio FM. Di tengah menjamurnya radio-radio gelap, radio-radio jamu dan pengobatan alternatif, mungkin ada keinginan untuk membuat radio yang berbeda dan yang lebih berkualitas.

Untuk mendirikan radio komunitas, ada 2 persyaratan utama : Akta perkumpulan dan dukungan dari 250 warga di radius 2,5Km dari lokasi pemancar.

Banyak perijinan radio komunitas yang gagal pertama kali di isi akta, yaitu pada bagian “MAKSUD dan TUJUAN”. Kebanyakan ditulis tidak secara spesifik pada pendirian radio komunitas. Yang benar adalah : MAKSUD dan TUJUAN perkumpulan ini adalah untuk mendirikan lembaga penyiaran radio komunitas.

Tidak banyak notaris yang tahu bahwa isi Akta untuk perkumpulan radio komunitas merupakan JENIS KHUSUS atau BERBEDA dengan yang lain. Letak utama adalah pada MAKSUD dan TUJUAN serta KEGIATAN. Untuk kegiatan bisa dirinci menjadi beberapa bagian, yaitu : “Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, maka kegiatan perkumpulan ini adalah : 1) Mendirikan stasiun radio komunitas, 2) Menyelenggarakan siaran radio komunitas”. Jika Anda salah pada bagian ini, maka pengajuan ijin Anda akan ditolak dan disuruh untuk revisi akta! Untuk bab-bab yang lain sama saja dengan perkumpulan pada umumnya.

Dan untuk Akta perkumpulan radio komunitas tidak perlu pengesahan kemenkumham (yang biayanya umumnya cukup mahal, yaitu antara 2,5-4,5 jt), cukup pengesahan oleh Pengadilan Negeri Setempat (biaya pembuatan akta di notaris mulai 300rb-1jt, pengesahan PN 200rb), seperti yang tertulis pada form e-penyiaran di bawah ini :

Baiklah, saya rasa Anda sudah mengerti bagian penting di atas. Sekarang marilah kita bahas mengenai pengertian perkumpulan terlebih dahulu.

Perkumpulan Adalah Badan hukum yang terdiri dari kumpulan orang, didirikan guna mewujudkan kesamaan maksud serta tujuan tertentu di bidang keagamaan, sosial, atau kemanusiaan dan juga tidak membagikan keuntungan buat anggotanya

Akta Pendirian Perkumpulan
Akta Pendirian Perkumpulan yang dibuat dihadapan Notaris Memuat :

  • Nama para pendiri sesuai dengan KTP
  • Pembukaan (visi misi) pendirian Perkumpulan (jika dikehendaki oleh para Pendiri)
  • Apabila sebelumnya telah diadakan Rapat Anggota Perkumpulan tentang Pendirian Perkumpulan, maka dalam pembukaan dijelaskan mengenai Rapat Anggota Perkumpulan yang telah diadakan yang didasarkan Risalah Rapat Anggota Perkumpulan.
  • Nama Perkumpulan dan Tempat Kedudukan Perkumpulan.
    Asas dan Landasan Perkumpulan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Maksud, Tujuan dan Fungsi Perkumpulan.
    Kegiatan Perkumpulan yang dimaksudkan untuk mencapai Maksud dan Tujuan Perkumpulan.
  • Jangka Waktu Perkumpulan (bisa juga ditulis untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya).
  • Kekayaan Perkumpulan dari harta kekayaan para Pendiri Perkumpulan yang dipisahkan.
  • Hak dan Kewajiban Anggota Perkumpulan.
    ketentuan mengenai pilihan nama lain dan jenis Rapat Anggota Perkumpulan, yang terdiri dari : Muktamar, Musyawarah Nasional (Munas), Kongres, Musyawarah Besar (Mubes), lainnya.
  • Periode pelaksanaan Rapat Anggota Perkumpulan.
    tindakan Pengurus Perkumpulan yang memerlukan atau tidak memerlukan persetujuan Organ Perkumpulan lainnya.
  • ketentuan mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
  • ketentuan mengenai Penggabungan Perkumpulan
  • ketentuan mengenai Pembubaran Organisasi
  • ketentuan mengenai pengelolaan keuangan
  • Logo dan Lambang Perkumpulan
  • Ketentuan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
  • nama jabatan dan jumlah Pengurus dan Pengawas Perkumpulan.
  • susunan Pengurus dan Pengawas Perkumpulan
  • Organ Perkumpulan
  • Organ Perkumpulan adalah sebagai berikut ; pendiri, pembina, pengurus dan pengawas
  • Syarat Pendirian Perkumpulan
    Persyaratan dalam pembuatan Akta Pendirian Asosiasi– Anggaran Dasar Perkumpulan, yaitu :
  • Maksud dan Tujuan didirikannya Asosiasi;
    Kekayaan yang dimiliki oleh Perkumpulan minimal Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta Rupiah), terpisah dari harta kekayaan pribadi pendiri Asosiasi;
    Azas yang dipakai dalam Perkumpulan, Apa ? dijelaskan dan dirinci;
    Logo Asosiasi bila ada
    Fotokopi KTP dan NPWP seluruh Pendiri dan Pengurus Perkumpulan;
    Domisili Perkumpulan : cukup sebutkan saja nama kota atau kabupaten, tidak perlu alamat lengkap. Hal ini agar Anda tidak perlu melakukan perubahan akta jika seandainya alamatnya berubah tapi masih dalam satu kabupaten atau kota yang sama.
  • Dibuat Susunan Kepengurusan Perkumpulan :
    – Pengurus Perkumpulan : Minimal terdiri dari Ketua, Sekertaris dan Bendahara.
  • – Pengawas Perkumpulan,
  • – Anggota Perkumpulan.

Akta pendirian dibuat dihadapan Notaris dam akta berbahasa indonesia.

UU Perkumpulan Berbadan Hukum
Perkumpulan Berbadan Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

 

Perbedaan Perkumpulan Berbadan Hukum dan Bukan

Saat hendak mendirikan suatu perkumpulan/perhimpunan, kita akan dihadapkan pada dua jenis perkumpulan berdasarkan kekuatan legalitasnya. Dua jenis tersebut diantaranya perkumpulan tidak berbadan hukum dan perkumpulan berbadan hukum.

Tunggu dulu, jangan beranggapan bahwa perkumpulan tidak berbadan hukum itu merupakan perkumpulan tidak resmi. Dua jenis perkumpulan ini sama-sama resmi, hanya saja ada perbedaan kekuatan legalitas dan proses perizinannya.

Dasar hukum penetapan perkumpulan tidak berbadan hukum maupun berbadan hukum masih mengacu pada Lembaran Negara (Staatsblad) yang dibuat pada masa kolonial dan transisi Hindia Belanda. Beberapa Staatsblad yang dirujuk, seperti Staatsblad 1870 Nomor 64, Staatsblad 1939 Nomor 570, dan Staatsblad 1942 Nomor 13 juncto 14 merupakan acuan khusus bagi perkumpulan berbadan hukum.

Untuk perkumpulan nonbadan hukum, proses perizinannya cukup mudah. Perkumpulan ini dapat dibentuk minimal oleh 2 orang, serta menyiapkan anggaran dasarnya. Proses perizinan tidak perlu mendapat izin resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemohon tinggal mengubungi Notaris untuk mendapatkan akta pendirian lalu tinggal didaftarkan identitasnya ke Kementerian Dalam Negeri.

Perkumpulan nonbadan hukum sangat cocok bagi yang ingin membentuk kelompok yang memiliki kesatuan hobi, aktivitas, atau gaya hidup. Namun, perkumpulan nonbadan hukum memiliki keterbatasan, salah satunya yaitu tidak bisa mengelola aset tetap, serta tidak bisa melakukan aktivitas perdata.

Sementara untuk perkumpulan berbadan hukum, proses pendiriannya harus mendapat izin dari Menteri Hukum dan HAM. Proses pendirian hampir sama dengan pendirian yayasan. Penyusunan anggaran dasar pun sekurang-kurangnya harus memuat identitas, visi misi, jangka waktu, modal, dan susunan kepengurusan.

2324 Total Views 1 Views Today

Tinggalkan komentar

%d blogger menyukai ini: