Di berbagai daerah di Indonesia sudah diberlakukan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan di atas 250 cc, misalnya : jip, sedan, station wagon, minibus, double cabin serta motor gede yang berkapasitas diatas 250 cc . Di Jawa Timur sendiri sudah berlaku aturan pajak progresif ini sejak tahun 2011.
Motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif apabila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar. Tarifnya di masing-masing daerah tidak sama. Berikut ini tarif yang berlaku di Jawa Timur :
Kendaraan pertama = 1,5 %
Kendaraan kedua = 2%
Kendaraan ketiga = 2,5 %
Kendaraan keempat dan seterusnya = 3,5 %
Meskipun naik hanya 0,5%, tapi itu cukup berasa lho… Untuk mobil xpander yang biasanya pajaknya sekitar 3juta, jika itu adalah kepemilikan kendaraan nomer 2, maka pajaknya bisa hampir 4 juta.
Untuk menghindari pajak progresif, setelah Anda menjual kendaraan Anda, segera laporkan ke Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar untuk diblokir. Caranya cukup mudah dan cepat kok! Prosesnya tidak lama, hari itu diblokir, langsung tidak dikenai pajak progresif.
Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:
1. Isi form blokir (bermaterai Rp 6000, bawa dari rumah + bawa lemnya + bawa pulpen)
2. Fotokopi KTP/SIM
3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
4. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK) – Jika ada
5. Salinan pajak – Jika ada
6. Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa
7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).
Yang dicetak tebal di atas adalah yang wajib. Sedang yang lain tidak wajib.
Setelah itu, silahkan datang ke Samsat dimana kendaraan daftar, langsung masuk ke bagian “PROGRESIF”, lalu utarakan kepada petugas bahwa Anda ingin blokir STNK.
Setelah berkas diserahkan, tunggu panggilan. Setelah dipanggil kita diberi dua lembar surat. Lembar pertama berisi keterangan kendaraan yang dimiliki dalam bentuk tabel. Sila cek betul tabelnya. Ada jenis kendaraan, nomor kendaraan dan nama pemilik. Lalu petugas akan meminta kita menandai kendaraan yang dilaporkan (jika di tabel tertera lebih dari satu kendaraan) dan tanda tangan kita di bagian bawah lembar pertama tersebut. Di lembar kedua, kita diminta mengisi nomor kendaraan yang dilaporkan, lalu tanda tangan di bagian bawah. Selesai. Biayanya berapa? Nol rupiah.
Mengurus lapor jual mobil apa bisa diwakilkan atau dikuasakan ya? Misal ke suami/istri? Bisa, asal masih dalam satu KK. Kalau masih satu KK tidak perlu surat kuasa.
Dengan memblokir kendaraan Anda, maka pembeli kendaraan Anda mau tak mau harus melakukan BALIK NAMA saat memperpanjang STNK. Dan untuk BALIK NAMA, tidak memerlukan KTP Anda.
Medical Doctor, WordPress Fan & Radio Broadcasting. Founder KLIKHOST.COM
kalau yang mengurusnya anak dari pemilik kendaraan yg akan di blokir, tetap pakai surat kuasa atau tidak ?