Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Persyaratannya

Masih banyak orang yang takut kalau bikin NPWP karena berpikir bahwa nanti bakal harus bayar dan lapor pajak. Padahal, saat ini semuanya bisa dikerjakan secara online. Ya memang fakta di lapangan, masih banyak orang yang tidak mengerti bagaimana caranya. Sosialisasi dari pemerintah harusnya gencar dilakukan.

NPWP pribadi adalah singkatan dari “Nomor Pokok Wajib Pajak” yang diberikan oleh Ditjen Pajak bagi orang perorangan. Lho, memangnya ada yang diberikan bukan untuk orang ? Ya, ada! Yaitu NPWP badan. Tapi kali ini kita hanya bahas mengenai NPWP pribadi saja.

Wajib pajak orang pribadi umumnya membutuhkan NPWP sebagai identitas resmi yang digunakan untuk transaksi perpajakan, seperti menghitung, menyetor dan melapor pajak.

Nah, sebelum membahas lebih lanjut tentang bagaimana cara membuat NPWP pribadi, berikut ini sejumlah syarat yang harus Anda miliki terlebih dahulu untuk membuat NPWP :

Syarat-syarat untuk Membuat NPWP Pribadi bagi WNI

Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran :

  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja
  • Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK)

 

Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha

  • Fotokopi KTP
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah, atau bukti tagihan listrik (untuk listrik prabayar bisa menggunakan struk pembelian pulsa)
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai 6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

 

Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah

Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:

  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh ke dua belah pihak
  • Jika melakukan usaha atau pekerjaan bebas, maka perlu membuat surat pernyataan bermetari 6000 yang menyatakan jenis dan tempat / lokasi kegiatan usaha.

 

Setelah persyaratan-persyaratan itu Anda buat, lalu tinggal datang ke KPP terdekat ataupun melalui online. Berikut caranya :

Cara membuat NPWP Pribadi melalui KPP / KP2KP

  • Siapkan semua dokumen persyaratan yang telah difotokopi sebanyak 3 kali
  • Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan
  • Isi formulir pengajuan NPWP
  • Serahkan berkas ke petugas pendaftaran

Pengalaman saya membuatkan NPWP seorang teman, kalau datang ke KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) biasanya tidak langsung jadi hari itu juga kartu NPWPnya karena KPP akan dikirim via pos oleh KPP. Jadi jika Anda buru-buru, sebaiknya datang langsung ke KPP. Pengalaman membuat NPWP di KPP sih langsung jadi saat itu juga, jadi tidak perlu menunggu lama.

Oya, jangan kuatir! ketika Anda mendaftar NPWP, meski kartu NPWP tidak langsung jadi, tapi Anda sudah dapat nomer NPWP dan foto NPWP Anda. Anda bisa meminta print outnya di kertas.

 

Cara membuat NPWP Pribadi secara ONLINE

Cara ini menurut saya paling mudah karena tidak perlu keluar rumah dan antri. Tapi kalau perlunya buru-buru banget, sebaiknya langsung datang aja ke KPP.

Berikut ini cara dan panduan untuk membuat NPWP pribadi secara Online

  • Buka halaman https://ereg.pajak.go.id/daftar
  • Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan. Kalau belum punya, buat dulu di gmail.com
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
  • Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
  • Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
  • Masuk ke sistem e-registrasi, dan pilih menu pengajuan NPWP. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan NPWP tidak ditolak.
  • Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan NPWP yang telah Anda buat.
  • Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP.
  • Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan NPWP ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  • Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

 

Jangan lupa, bahwa setelah Anda memiliki NPWP, maka melekatlah HAK DAN KEWAJIBAN Anda sebagai Wajib Pajak!

744 Total Views 1 Views Today

One thought on “Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Persyaratannya

Tinggalkan komentar

%d blogger menyukai ini: