Mungkin banyak dari pemilik rumah yang mengontrakkan rumahnya tidak tahu menahu bahwa mengontrakkan rumah itu harus setor PPh Final 10% jika pengontraknya adalah orang pribadi. Sedang jika pengontraknya adalah perusahaan, maka perusahaan tersebutlah yang wajib memotong dan menyetorkan, sedang pemilik rumah wajib meminta bukti potongnya agar bisa dilaporkan di SPT Tahunan Anda.
Bagaimana caranya kita menghitung, menyetor dan melaporkan PPh Final kontrak rumah jika pengontraknya adalah orang pribadi / individu ?
Tarif PPh finalnya adalah 10%. Jadi misalnya kita mengontrakkan rumah dengan harga 10 juta/tahun, maka kita setor 1 juta. Bagaimana jika pembayarannya 20 juta/ 2 tahun ? ya kita setornya 2 juta.
Penyetoran PPH pasal 4 ayat (2) dengan terlebih dahulu membuat kode billing. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaporan PPh pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPh melalui DJP Online paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Jadi jangan lupa, setelah setor maka Anda wajib lapor ya! Dan di SPT Tahunan Anda jangan lupa masukkan pph final tersebut.
Medical Doctor, WordPress Fan & Radio Broadcasting. Founder KLIKHOST.COM