Cara Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB adalah sebuah izin untuk mendirikan, memperbaiki, mengubah atau merenovasi sebuah bangunan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat. Jadi sebelum Anda membangun, ada satu kewajiban yang perlu dimilki, yaitu IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Surat IMB dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota setempat berdasarkan surat keputusan kepala daerah untuk setiap rencana pembangunan rumah baru, rehabilitasi atau pun renovasi. Bangunan yang dimaksud termasuk rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah, hingga gedung perkantoran.

Bukan hanya mereka yang ingin membangun atau merenovasi rumah, IMB juga penting jika Anda berniat melakukan pembelian properti, apalagi jika melalui proses KPR. Pasalnya, IMB merupakan salah satu prasyarat kelengkapan dokumen dalam proses pengajuan kredit ke bank.

Bagaimana mengurus izin mendirikan bangunan alias IMB? Setiap daerah kabupaten maupun provinsi memiliki aturan masing-masing mengenai tata cara permohonan IMB.

 

Berikut ini persyaratan umum yang dibutuhkan :

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Fotokopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun berjalan
  • Foto kopi Surat bukti kepemilikan tanah berupa:
    • Sertifikat Tanah
    • Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut;
  • Surat pernyataan (di atas materai) dari pemohon diketahui Lurah, yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa untuk pengajuan IMB
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)
  • SK dan gambar IMB lama untuk kegiatan penambahan dan/atau perubahan bangunan
  • Dan persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain

 

Alur Pengajuan IMB Rumah Tinggal

Bagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

 

Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal  

Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja.

 

Biaya Pengurusan IMB Rumah Tinggal     

Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500.

 

Tujuan Membuat IMB

Berdasarkan penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan jika fungsi IMB ini sangat penting, tujuannya adalah untuk mewujudkan tata lingkungan yang sesuai dan teratur. Dengan adanya IMB, diharapkan tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan, apalagi di kota besar seperti Jakarta.

Pastikan untuk melengkapi seluruh dokumen agar proses pembuatan IMB lebih lancar dan mudah. Usahakan untuk mengurus IMB tanpa bantuan calo agar terhindar dari biaya yang tinggi dan membantu untuk lebih mengerti prosedur mengenai pengurusan IMB.

802 Total Views 1 Views Today

One thought on “Cara Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Tinggalkan komentar

%d blogger menyukai ini: